TGB Zainul Majdi Nilai Proporsional Terbuka Lebih Mewakili Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews Jakarta -Sistem pemilu proporsional terbuka yang berjalan saat ini dipandang Ketua Harian Nasional Partai Perindo TGB HM Zainul Majdi lebih mewakili masyarakat. Sistem tersebut lebih merepresentasikan keinginan masyarkat.

“Sistem proporsional terbuka lebih mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat, ” katanya, Rabu (11/1/2023) di Jakarta.

Dijelaskan, aturan mengenai sistem pemilihan umum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur proporsional terbuka membuat akuntabilitas wakil rakyat semakin kuat pada konstituen masing-masing.
“Sedangkan proporsional tertutup, akuntabilitas kepada partai ada, namun akuntabilitas rakyat kepada wakilnya menjadi minim, ” terangnya.

Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia ini melanjutkan, proporsional tertutup tersebut yang terlihat dari wakil rakyat adalah kiprah kepartaian. Selain itu, dengan proporsional tertutup, kiprah kedewanan, serta kemasyarakatan dapat minimal karena segalanya ditentukan oleh partai.

Baca Juga :  Menuju Bener Meriah Maju Dan Sejahtera

“Sementara dengan proporsional terbuka, akuntabilitas di masyarakat akan terus terbangun, ” ucapnya.

“Para wakil rakyat dapat terus membangun kiprah dan komunikasi dengan rakyat yang diwakili, ” sambungnya.

TGB menyakini, dengan proporsional terbuka silaturahmi anggota dewan akan dapat terus terbangun dengan baik. Masyarakat pun dapat menyampaikan segala hal yang terjadi di daerah pemilihan (Dapil).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Baca Juga :  Penerimaan Resmi Oleh KIP Bener Meriah Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Balon Bupati Dan wakil Bupati BM

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.(red/ja)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sambut Presiden Lula Da Silva Dalam Upacara Kenegaraan Di Istana Merdeka
King Badak Dukung Langkah Mentri Purbaya: Untuk Membasmi Para Korupsi
Pembubaran DPR Sah-Sah Saja: Meski Sulit Terwujut: dan Itu Bentuk Kekecewaan Rakyat
Tokoh Muda Lebak, Khaerul Umam Mengajak Semua Pihak Mensupport Bupati Hasby Mengakselerasi Pembangunan Dengan Sinergitas Dan Semangat Kebersamaan
Ketua Umum Badak Banten Mengucapkan Selamat Hari Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia
Kerja Bakti Pembangunan Jalan Lingkungan Kampung Kalanganyar RT 03 RW 01
Supriadi Gagal Nyaleg, Lolos PPPK Di BKD Tanjung Jabung Barat. Kadis BKD Tanjabar Santai Saja
DPC PPP Belitung Gelar Rapat Konsolidasi Menghadapi Pemilu 2029 K
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Presiden Prabowo Sambut Presiden Lula Da Silva Dalam Upacara Kenegaraan Di Istana Merdeka

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:28 WIB

King Badak Dukung Langkah Mentri Purbaya: Untuk Membasmi Para Korupsi

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Pembubaran DPR Sah-Sah Saja: Meski Sulit Terwujut: dan Itu Bentuk Kekecewaan Rakyat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:27 WIB

Tokoh Muda Lebak, Khaerul Umam Mengajak Semua Pihak Mensupport Bupati Hasby Mengakselerasi Pembangunan Dengan Sinergitas Dan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:20 WIB

Ketua Umum Badak Banten Mengucapkan Selamat Hari Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

SESKOAL MENERIMA KUNJUNGAN KAPENTAK SESKO TNI

Kamis, 13 Nov 2025 - 18:13 WIB