DPC Srikandi Pemuda Pancasila Tuntut Keadilan

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // Palembang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang bersama Team Kuasa Hukum Mendatangi Pengadilan Negeri Kota Palembang Menuntut Keadilan sehubungan dengan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang yang kami anggap tidak berpedoman pada AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila, Rabu (14/12/22)

Rosmala Dewi Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang didampingi oleh Budi Sulistiyani, SE.,M.Si Waka I DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, Risma Agustina Sekretaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang serta Seluruh Ketua Unit Kerja Srikandi se- Kota Palembang beserta Pengurus dan anggota Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang,”Iya, Kami Mendatangi PN Palembang sehubungan dengan gugatan kami dalam perkara no 279/Pdt.G/2022/PN Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan.

Tujuan kedatangan Kami MENUNTUT KEADILAN sehubungan dengan Surat Carateker Pembekuan DPC SRIKANDI KOTA PALEMBANG oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan,”ujarnya.

Menurut Dewi DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang telah melaksanakan Konsolidasi Organisasi Bahwa DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang telah menjalankan perintah organisasi sebagaimana AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Capaian : 1. Terbentuknya seluruh Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se Kota Palembang
2. Tercapainya Angka KTA Nisasi terbanyak se Kabupaten Kota se Sumatera Selatan.
3. Pelaksanaan MUSCAB II Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang tanggl 1 juli 2022 adalah MUSCAB yang sebenar-benarnya sesuai dengan AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Jumlah Peserta sebagaimana yang diatur dalam PO Srikandi Pemuda Pancasila.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Kapolres Bersama Forkopimda serta Unsur Terkait lakukan Audit Dan Inspeksi Keselamatan Kendaraan AKAP Dan AKDP

“Tanggapan Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se-Kota Palembang Bahwa menurut kami Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se Kota Palembang terhadap Kinerja Kepengurusan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang dalam menjalankan Roda Organisasi telah sesuai dengan AD/ART/PO Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila, Sehingga menurut kami tidak adanya Pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang,”ujarnya.

Sementara itu, Randy Aritama, SH.,MH, Firdiansyah, SH, KGS. Syarcowie, SH, Bustanul Fahmi, SH.,MH, Iwed Suprianto, SH, Satria Budiman Alamsyah,SH, M. Alfaisal,SH, Alan Prajaya, SH Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa agenda hari ini
sidang I hanya dihadiri penggugat Rosmala Dewi dan Risma Agustina sedangkan Tergugat I DPW Srikandi Sumatera Selatan , II Hj. Sunnah NBU, dan III Heny Rahayu tidak hadir dalam sidang pertama.

Menurut Randy Kuasa Hukum penggugat menambahkan bahwa DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan Pelanggaran AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila seperti ;

1. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Pembekuan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang adalah suatu hal yang bertentangan denan AD/ART/PO Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila

Baca Juga :  Terkait Keberangkatan Haji 2021, ini Jawaban Kemenag KOBI NTB

2. Bahwa jika alasan DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan membekukan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang karna tidak melaporkan Kegiatan dan Program Kerja setiap 6 (enam) bulan sekali adalah hal yang sangat tidak mendasar, karna sejak terbitnya SK DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang No. 103.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/VIII/2022 tanggal 17 Agustus 2022 hingga terbitnya surat Pembekuan, DPC Srikandi baru berjalan ±3 bulan, sehingga menurt kami suatu kewajaran jika belum adanya laporan dari DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang kepada DPW Srikandi Pemuada Pancasila Provinsi Sumatera Selatan

3. Bahwa tidak adanya Pembinaan dari Ketua dan Fungsionaris DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan, baik kepada DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang maupun kepada Unit Keja Srikandi Pemuda Pancasila yang ada di Kota Palembang.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas I Kota Palembang untuk membatalkan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang

“Untuk sidang selanjutnya di jadwalkan Minggu depan Hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022,”Pungkasnya.

(Autentikasi DPC Srikandi PP)

Berita Terkait

Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako
Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:16 WIB

Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:11 WIB

Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:35 WIB

Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:40 WIB