DPC Srikandi Pemuda Pancasila Tuntut Keadilan

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com // Palembang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang bersama Team Kuasa Hukum Mendatangi Pengadilan Negeri Kota Palembang Menuntut Keadilan sehubungan dengan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang yang kami anggap tidak berpedoman pada AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila, Rabu (14/12/22)

Rosmala Dewi Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang didampingi oleh Budi Sulistiyani, SE.,M.Si Waka I DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang, Risma Agustina Sekretaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang serta Seluruh Ketua Unit Kerja Srikandi se- Kota Palembang beserta Pengurus dan anggota Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang,”Iya, Kami Mendatangi PN Palembang sehubungan dengan gugatan kami dalam perkara no 279/Pdt.G/2022/PN Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan.

Tujuan kedatangan Kami MENUNTUT KEADILAN sehubungan dengan Surat Carateker Pembekuan DPC SRIKANDI KOTA PALEMBANG oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan,”ujarnya.

Menurut Dewi DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang telah melaksanakan Konsolidasi Organisasi Bahwa DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang telah menjalankan perintah organisasi sebagaimana AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Capaian : 1. Terbentuknya seluruh Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se Kota Palembang
2. Tercapainya Angka KTA Nisasi terbanyak se Kabupaten Kota se Sumatera Selatan.
3. Pelaksanaan MUSCAB II Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang tanggl 1 juli 2022 adalah MUSCAB yang sebenar-benarnya sesuai dengan AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila dengan Jumlah Peserta sebagaimana yang diatur dalam PO Srikandi Pemuda Pancasila.

Baca Juga :  Polsek Penukal Utara Gelar Razia Terpadu untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

“Tanggapan Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se-Kota Palembang Bahwa menurut kami Unit Kerja Srikandi Pemuda Pancasila se Kota Palembang terhadap Kinerja Kepengurusan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang dalam menjalankan Roda Organisasi telah sesuai dengan AD/ART/PO Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila, Sehingga menurut kami tidak adanya Pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang,”ujarnya.

Sementara itu, Randy Aritama, SH.,MH, Firdiansyah, SH, KGS. Syarcowie, SH, Bustanul Fahmi, SH.,MH, Iwed Suprianto, SH, Satria Budiman Alamsyah,SH, M. Alfaisal,SH, Alan Prajaya, SH Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa agenda hari ini
sidang I hanya dihadiri penggugat Rosmala Dewi dan Risma Agustina sedangkan Tergugat I DPW Srikandi Sumatera Selatan , II Hj. Sunnah NBU, dan III Heny Rahayu tidak hadir dalam sidang pertama.

Menurut Randy Kuasa Hukum penggugat menambahkan bahwa DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan Pelanggaran AD/ART Srikandi Pemuda Pancasila seperti ;

1. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka Pembekuan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang adalah suatu hal yang bertentangan denan AD/ART/PO Organisasi Srikandi Pemuda Pancasila

Baca Juga :  Hadiri Lepas Sambut di Pendopo Bupati Bener Meriah, AKBP Tuschad Ucapkan Terima Kasih kepada Pemda Bener Meriah

2. Bahwa jika alasan DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan membekukan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang karna tidak melaporkan Kegiatan dan Program Kerja setiap 6 (enam) bulan sekali adalah hal yang sangat tidak mendasar, karna sejak terbitnya SK DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang No. 103.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/VIII/2022 tanggal 17 Agustus 2022 hingga terbitnya surat Pembekuan, DPC Srikandi baru berjalan ±3 bulan, sehingga menurt kami suatu kewajaran jika belum adanya laporan dari DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang kepada DPW Srikandi Pemuada Pancasila Provinsi Sumatera Selatan

3. Bahwa tidak adanya Pembinaan dari Ketua dan Fungsionaris DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan, baik kepada DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang maupun kepada Unit Keja Srikandi Pemuda Pancasila yang ada di Kota Palembang.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas I Kota Palembang untuk membatalkan surat DPW Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Selatan Nomor. 035.E2/DPW/SRIKANDI-PP/SS/XI/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pembekuan Fungsionaris DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang

“Untuk sidang selanjutnya di jadwalkan Minggu depan Hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022,”Pungkasnya.

(Autentikasi DPC Srikandi PP)

Berita Terkait

Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Opname Pembangunan SPAL dan Drainase
Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga
Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Aksi Ilegal Tapping di Jalur Pipa Pertamina, Satu Terduga Diamankan
Kapolres Bener Meriah Gelar Jum’at Curhat Bersama Tokoh Masyarakat Pintu Rime Gayo
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa dan Fakir Miskin di Pintu Rime Gayo
Pabrik’ Senjata Api Ilegal di PALI Dibongkar, Polisi Amankan Terduga Pemilik”
Kapolres Bener Meriah Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Nasi kepada Jamaah Masjid Jamik Riyadus Shalihin
Polres PALI Amankan Kejuaraan Bola Voli Antar Pelajar SMP/MTS
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:02 WIB

Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Opname Pembangunan SPAL dan Drainase

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:27 WIB

Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Aksi Ilegal Tapping di Jalur Pipa Pertamina, Satu Terduga Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:20 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa dan Fakir Miskin di Pintu Rime Gayo

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:18 WIB

Pabrik’ Senjata Api Ilegal di PALI Dibongkar, Polisi Amankan Terduga Pemilik”

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:00 WIB