Kanit Serse Polsek Tallo, Pimpin Langsung Penangkapan Spesialist Pencuri Knalpot Motor Di Makassar

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews. Com, Makassar – Polsek Tallo Amankan Tersangka Pelaku Spesialist Pencuri Knapolpot Motor Di jalan Kandea 3 Lorong 15 Kelurahan Bungaeja Berua, Makassar, Jumat (18/11/2022)

 

Penangkapan dipimpin Langsung Oleh Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Armin, SH, Di dampingi Panit 1 Opsnal Ipda H. Firdaus,

 

Pelaku Spesialist Knalpot diketahui bernama Muh Darwan(20) di tangkap dirumah nya tampa melakukan perlawanan.

 

Dari Hasil Penangkapan, Polsek Tallo berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sebanyak 3 Knalpot hasil curian pelaku MD (20), Serta Pelaku Juga mengatakan sudah melakukan aksinya berkali kali

Baca Juga :  Plt Bupati Bener Meriah Dailami temui keluarga Fitriani

 

” Kami telah menangkap terasangka Pencurian knalpot atas Muh Darwan(20), Itu dari Laporan warga yang kehilangan Knalpot motor milik nya. “Ucap Iptu Armin.

 

Diketahui pelaku diamankan Pada hari Kamis tanggal 17 November 2022, Di rumahnya Sekitar Pukul 04:10 wita Dini Hari, Setelah itu dilakukan pengembangan lebih lanjut, Pelaku Mengatakan telah melakukan aksinya sebanyak 30 Kali dengan lokasi yang berbeda beda

 

Lanjut…, Pelaku juga menunjuk seorang penada yang sering membeli barang hasil curian nya bernama Yayat Saputra(31).

Baca Juga :  Menghadapi Era Digital, Kepala Sekolah SMP IT MUHAMMADIYAH Berharap Perhatian Pemerintah

 

“Sempat tersangka penadah mencoba melakukan perlawanan terhadap kami, setelah kami jelaskan perkaranya maka pihak keluarga menyerahkan tersangka penadah.” Terang Kanit serse Polsek Tallo

 

 

“Adapun pasal yang di tersangkakan kepada tersangka Pelaku pencurian knalpot yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, Sedangkan Penada dikenakan Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun.” Tutup Iptu Armin

 

Penulis : Heriyanto Cecep

Berita Terkait

King Badak Dukung Langkah Mentri Purbaya: Untuk Membasmi Para Korupsi
Rutan Salemba Kembali Diguncang : Warga Binaan Akui Hidup Layak Harus “Bayar” Kamar Hingga 100 Ribu
Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli
Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Polsek Tanah Abang Tangkap Dua Terduga Pencuri di Gudang PT BRN PALI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:28 WIB

King Badak Dukung Langkah Mentri Purbaya: Untuk Membasmi Para Korupsi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Rutan Salemba Kembali Diguncang : Warga Binaan Akui Hidup Layak Harus “Bayar” Kamar Hingga 100 Ribu

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Berita Terbaru