Curat di Way Kanan, Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curi Sepeda Listrik

- Jurnalis

Sabtu, 12 November 2022 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) Sepeda Listrik di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Sabtu (12/11/2022).

Tersangka inisial SP (47) berdomisili di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Oku Prov. Sumsel.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Rabu, 09 November 2022, pukul 12:15 WIB korban mendapat telepon dari saksi menanyakan apakah benar 1 (satu) unit sepeda listrik warna pink merk exotik milik korban telah hilang.

Baca Juga :  Babinsa Komsos Bersama Masyarakat, Dalam Rangka Pembinaan Teritorial

Selanjutnya Rusmiyanto memeriksa garasi rumah dan benar sepeda listrik tersebut sudah hilang dari digarasi rumah, dari keterangan Joni bahwa sepeda listrik telah digunakan oleh seorang laki laki yang tidak ia kenal telah melewati depan indekos milik Aman yang berada di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 Polres Bener Meriah Dan Brimob Kompi 3 Batalyon B Gelar Bakti Sosial Di Masjid

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, 09 November 2022, pukul 12:30 WIB setelah korban melapor Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di perkebunan kayu sengon di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupatena Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas AKP Andre.

(Syahpirin)

Berita Terkait

Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi
Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga
Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 06:38 WIB

Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 11:02 WIB

Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga

Minggu, 9 November 2025 - 10:55 WIB

Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal

Minggu, 9 November 2025 - 09:21 WIB

Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Berita

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Senin, 10 Nov 2025 - 05:52 WIB

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB