Keizalinnesw.com Pidie – Kapolres Pidie AKBP Padli menguapkan kasus perusakan satu unit dispenser pompa di Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), PT Kuala Berkah Sigli dilokasi Gampong Blok Sawah Kecamatan Kota Sigli, kabupaten Pidie, Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB pada 1 Oktober 2022 lalu. Jumat, (4/11/2022)
Polisi telah menangkap kedua pelaku berinisial SF (38) warga Ga dimpong Bangka jaya kecamatan Dewantara kabupaten Aceh Utara, MZ (37) warga Gampong Kramat Dalam kecamatan Kota Sigli kabupaten Pidie, sementara MK (47) warga Gampong Iboh Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga dalam pencarian orang (DPO)
Kapolres Pidie AKBP Padli, mengakatan, Tim opsnal sat Reskrim Pidie melakukan penangkapan terhadap pelaku ditempat yang terpisah, setelah mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku SF, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pidie pada 13 Oktober 2022 sekitar pukul 1100 Wib di jalan Jambo Aye Kecamatan Panton Labu, Aceh Utara.
Kemudian mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MZ ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh
“Tim Opsnal Polres Pidie telah melakukan penangkapan kedua pelaku ditempat terpisah pelaku MK masih dalam pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres Pidie dalam konferensi pers di Mapolres setempat.
AKBP Padli menjelaskan, pelaku SF sebelumnya pernah melakukan pengisian minyak gratis pada April 2022 lalu, dengan cara menghubungi pemilik SPBU Sigli, Tarmizi untuk mengisi minyak secara gratis dengan mengatasnamakan wartawan.
“Pelaku mengaku sebagai wartawan di salah satu media di Aceh, setelah melakukan pemeriksaan dan dicek ternyata yang pelaku tidak tercatat sebagai wartawan di Aceh,” ujar Kapolres Pidie.
Lanjut Kapolres Pidie, pada oktober 2022 tiga pelaku melakukan mengisi bbm di SPBU milik Tarmizi dengan alasan yang disampaikan kepada petugas SPBU bahwa sudah berkomunikasi dengan pemilik SPBU. Saat itu petugas SPBU tidak berani mengisi BBM ke mobil pelaku dan menyarankan agar menghubungi pemilik SPBU terlebih dahulu.
“Kemudian Pelaku berusaha menelpon akan tetapi tidak diangkat dan meminta petugas SPBU untuk mengisi bbm dan setelah selesai diisi pelaku langsung kabur. Selang minyak belum dicabut dan terbawa oleh mobil pelaku, sehingga pompa bensin terguling dan minyaknya tumpah,” kata Kapolres
Kapolres Pidie juga mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat, (1), Jo Pasal 406 ayat, (1), KUHP pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara pemilik SPBU Tarmizi warga Gampong pukat kecamatan Pidie kabupaten Pidie, mengucapkan terima kasih kepada jajaran polres Pidie yang telah membatu dan menangkap pelaku yang telah melakukan kerusakan dispenser pompa SPBU.(*)










