HMI Dan GMNI Tolak Secara Tegas Pelanggaran Syari’at Di Aceh Tengah

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com|Takengon– Buntut panjang dari viralnya vidio ala diskotik di Belang bebangka kecamatan Pegasing, Aceh Tengah banyak menghasilkan respon dari setiap kalangan

 

Kegiatan hari ini yang berlangsung di kantor camat pegasing membahas tentang penertiban warung yang ada di seputaran belang bebangka, namun sangat disayangkan diskusi yang berjalan melebar tidak lagi berbicara soal pelanggaran syari’at yang telah viral beberapa hari ini

 

Peserta yang berhadir didalam acara penertibpan lapak dijalan lapangan pacuan kuda belang bebangka (H. Hasan Gayo), dengan dihadiri oleh unsur forkopimcam, dan beberapa dari unsur dari leading sektor tingkat kabupaten, 4 reje desa seputaran lapangan, pedagang dan unsur kepemudaan

 

Agus Muliara ketua umum HMI cabang Takengon dan Saparuda ketua GMNI DPC Aceh Tengah sangat mengesalkan hasil daripada forum itu, dikarenakan sudah melebar dari apa yang seharusnya di bereskan.

 

Bukan lagi persoalan oknum yang melanggar syari’at yang dibahas, melainkan isu di alihkan kepada kegiatan PON yang akan datang, penertibpan ini seolah memang akan dijalankan karena kegiatan mendatang, sedangkan yang kita maksud ini oknum itu harus di tindak tegas, kata saparuda

Baca Juga :  Dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu, Dua Orang Terduga Pelaku Penyalagunaan Narkotika Gol.1 di Tangkap

 

Hal senada yang disambut oleh Agus Muliara, kalau hanya di tertibkan dari tempat yang sekarang dan tidak ada sanksi efek jera yang dijatuhkan maka dipastikan hal seperti ini akan menjamur di Aceh Tengah, apakah ada jaminan kalau dibubarkan dari situ maka hal seperti ini tidak akan terulang kembali

 

Respon dari camat pegasing selaku fasilitator pertemuan ini mengatakan, bahwa forum ini bukan untuk menyatukan sikap untuk tindak lanjut oknum melainkan ini adalah pertemuan untuk membahas teknis penertibpan lapak saja.

 

Yang paling dikesalkan lagi, ada aparatur hukum mengatakan ini hanya soal pelanggaran syari’at maka tidak bisa kita jatuhkan sanksi hukum kepada oknum yang melanggar, karena diperkuat oleh beliau sesuai dengan qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, tidak ada terdapat dapat dalam vidio itu yang melanggar sesuai perintah qanun.

Baca Juga :  Kolaborasi Polsek, Damkar, dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran di Gampong Blang Glong, Bandar Baru

 

Agus muliara juga sudah komunikasi dengan dinas syari’at islam namun kadis nya mengatakan kita perlu bertabayun dulu, demikian juga dengan saparuda yang kembali buka ruang komunikasi dengan DSI, DSI juga mengatakan kami hanya sebatas pembinaan saja.

 

Mencoba komunikasi kepada MPU Aceh Tengah sampai dengan hari ini belum ada respon dari beliau, sedangkan kami sudah mencoba telpon beberapa kali melalui via WA tidak ada respon balik, tutup Agus

 

Maka dengan ini kami atas nama HMI cabang Takengon dan GMNI DPC Aceh Tengah, meminta agar kasus ini harus sampai dengan tuntas hingga ada efek jera, kalau tidak diindahkan makan cabut saja qanun syari’at Islam di Aceh Tengah dan buka secara terang-terangan legalisasi prostitusi di Aceh Tengah, karena percuma saja kita di hijabkan dengan syari’at tapi ternyata kita semua pelindung pengembang biakan tugas setan, tutup Agus dan saparuda dengan nada kesal. (Dio)

Berita Terkait

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB