Polda Metro Jaya Menangkap Pelaku Ekploitasi Seksual dan Ekonomi Terhadap Anak di Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 20 September 2022 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com Jakarta — Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengankan pelaku Eksploitasi ekonomi dan atau Seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana kekerasan Seksual di Jakarta a.n. Sdr. Erika Mustika Tarigan dan Sdr. Rachmat Rivandi Alias Ivan. tutur Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. Selasa (20/9/2022).

“Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pkl 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat. ujar Endra Zulpan.

Endra Zulpan mengatakan dalam Kronologis tersebut bahwa Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor didaerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah). Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-76 TNI, Batalyon Mandala Yudha Kostrad Gelar Bakti Sosial

Modus Operandi dalam kasus tersebut bahwa Pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out ( BO ) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan utk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari. kata Endra Zulpan.

Baca Juga :  UNTUK MENINGKATKAN KEIMANAN ANGGOTA KORAMIL 1705-04/MOANEMANI IBADAH DI GEREJA GKI KOINONIA MOANEMANI

Pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. tutup Endra Zulpan.

(Hera/red)

Berita Terkait

Pemerintah Hadir Nyata di Gome: Aula Pertemuan Jadi Simpul Aspirasi Warga
Tim Wasev TMMD ke-126 Tinjau Langsung Progres Pembangunan di Oba Selatan
Atasi Krisis Air Bersih, Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Bangun 4 Titik Sumur Bor di Oba Selatan “TNI Manunggal Air”
Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar
Panglima TNI Tinjau Pembangunan Fasilitas Latihan Multidimensi di Pusdiklat Kopassus Batujajar
Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Dalam Rangka Memperingati HUT Korem 172/PWY Ke-62
KUNJUNGI SESKOAL, DANPASPAMPRES BERIKAN KULIAH UMUM KEPADA PASIS DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-64 TA 2025
Kapolres Pidie Jaya Buka Survival Camp IV 2025: Latih Insting, Adrenalin, dan Kepedulian Generasi Muda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Pemerintah Hadir Nyata di Gome: Aula Pertemuan Jadi Simpul Aspirasi Warga

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Tim Wasev TMMD ke-126 Tinjau Langsung Progres Pembangunan di Oba Selatan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Atasi Krisis Air Bersih, Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore Bangun 4 Titik Sumur Bor di Oba Selatan “TNI Manunggal Air”

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:55 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Dalam Rangka Memperingati HUT Korem 172/PWY Ke-62

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

Pemerintah Hadir Nyata di Gome: Aula Pertemuan Jadi Simpul Aspirasi Warga

Minggu, 26 Okt 2025 - 23:13 WIB

Berita TNI Dan Polri

Tim Wasev TMMD ke-126 Tinjau Langsung Progres Pembangunan di Oba Selatan

Minggu, 26 Okt 2025 - 23:06 WIB