BERDALIH PENGHASILAN KECIL, OPERATOR SPBU 34.13501 BERANI LANGGAR ATURAN MIGAS

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com Jakarta —Lagi lagi soal Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 34.13501 yang terletak di Jalan Raya Condet Balekambang, Jakarta Timur.

Bertepatan saat awak media sedang melintas di SPBU tersebut (Rabu, 31/08/2022) sekitar pukul 04.00WIB. Di dapati seorang operator berinisial IS sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite ke dalam jerigen berbahan plastik warna biru bermuatan di duga ukuran 35 liter milik customer.

Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-undang migas. UU No 22 tahun 2021, bahkan di pertegas dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral no. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

Larangan pelayanan jerigen produk pertalite di pertegas dan surat p PERTAMINA No.584/PND630000/2022-S3.tentang
“Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertamina JBKP”

Baca Juga :  BNN Dan Pemkab OKI Satukan Persepsi Dalam Sinergi P4GN di OKI, Berantas Narkoba sampai Tuntas

Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Ketika di konfirmasi oleh awak media oknum petugas SPBU tersebut menyatakan bahwa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun, ” tidak ada aturan yang melarang pak” ujar oknum petugas SPBU tersebut.

Atas perbuatannya SPBU 34.13501
juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Baca Juga :  Teror Kedua Rumah Wartawan di Pelalawan Dilempar Bom Molotov

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Yang lebih ironis telah beberapa kali diingatkan oleh awak media terkait kesalahan yang sama, pengamatan para awak media SPBU tersebut hampir setiap malam melakukan penjualan pertalite dengan menggunakan jerigent plastik.

Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whatapps, salah seorang management SPBU 34.13501 menyampaikan bahwa pihak management sudah sering kali mengingatkan agar operator tidak melakukan pelanggaran apapun.” Pada intinya pihak Kantor/atau perusahaan sudah melarang memang itu tidak boleh, tapi memang opratornya aja yang nakal…” ujar Radi.

Atas temuan tersebut awak media berencana akan bersurat kepada BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA

Bagas Ariebowo

(Sumber Team INVESTIGASI)

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Bandar Baru Jaga Kamtibmas lewat Polisi Saweu Keude Kup
Kasat Intelkam Polres Lebak Hadiri Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW yang di Gelar Forwatu Bersama Polda Banten.
Malam Ini Langit Indonesia Dipenuhi Blood Moon, Berikut Jadwal Lengkap Gerhana Bulan Total
Masyarakat Kampung Limus Pandak Desa Banjarsari Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Polda Jambi Lakukan Sholat Gaib Serentak Doakan Korban Tragedi Demo Di Jakarta, Polri Serukan Sholat Gaib Serentak Untuk Negeri
TikTok Matikan Fitur Live di Indonesia ! Demi Keamanan
Rw dan Wakil Rt: Terkait Jalan Yang Rusak Yang di Unggah Salah Satu Media: Itu Bukan Ranah Rw 10 Itu Perbatasan
Apresiasi Karyawan, Hotel Rahaya Resort Banten Berikan Award di Anniversary 5th
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 13:38 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Bandar Baru Jaga Kamtibmas lewat Polisi Saweu Keude Kup

Rabu, 10 September 2025 - 12:37 WIB

Kasat Intelkam Polres Lebak Hadiri Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW yang di Gelar Forwatu Bersama Polda Banten.

Minggu, 7 September 2025 - 20:41 WIB

Malam Ini Langit Indonesia Dipenuhi Blood Moon, Berikut Jadwal Lengkap Gerhana Bulan Total

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Masyarakat Kampung Limus Pandak Desa Banjarsari Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:16 WIB

Polda Jambi Lakukan Sholat Gaib Serentak Doakan Korban Tragedi Demo Di Jakarta, Polri Serukan Sholat Gaib Serentak Untuk Negeri

Berita Terbaru

Berita Aceh

Ketua FPRM Nasruddin.SE Minta DPRA dan DPRK Tidak Anti Kritik

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:11 WIB