Diduga Terindikasi Korupsi, KEJATI Sultra Diminta Periksa Kadis SDA dan Mina Marga Atas Pembangunan Jalan Kendari – Toronipa.

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.Com | Kendari  -Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas SDA dan Bina Marga berpotensi merugi besar senilai Rp.2.165.854.334,83 akibat adanya kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan jalan Kendari-Toronipa.

 

Hal demikian di sampaikan oleh Ketua Jaringan Mahasiswa Pemerhati Hukum & Aset Negara Sulawesi Tenggara (JAPRE SULTRA) Agil Pratama. Menurutnya, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara telah di temukan adanya kelebihan pembayaran senilai kurang lebih 2 Milyar Rupiah atas paket pekerjaan pembangunan jalan Kendari-Toronipa Tahun Anggaran 2021.

 

Saat ditemui, (Selasa, 9/8/2022), Agil Pratama membeberkan bahwa Berdasarkan data yang ia pegang adalah temuan atas kerja-kerja BPK. ia menyebutkan, pekerjaan pembangunan Jalan Kendari – Toronipa tersebut dilaksanakan oleh PT. PP berdasarkan kontrak tahun jamak (Multiyears) Nomor 602/177/BM/VI/2020,

Baca Juga :  Babinsa Meningkatkan Komsos Tidak Memandang Tempat

Tertanggal 29 Juli 2020 dengan nilai kontrak Sebesar R.p756.898.225.000,00.

 

“Pekerjaan itu belum selesai 100% dan Pekerjaan sudah dibayar sebesar

Rp.297.011.879.211,00 dari pembayaran tersebut di temukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.165.854.334,83.” Ucap sapaat Agil itu.

 

Lebih lanjut, Ketua JAPRE SULTRA itu menambahkan bahwa hal itu seolah terdapat ketimpangan hukum. Sebab, Agil menilai ada beberapa regulasi yang itu sama sekali tidak sejalan dengan Proyek tersebut, seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang terdapat beberapa pasal didalamnya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Bersama Warga, Babinsa Kerja Bakti Di Pinggir Jalan Utama

 

“Atas persoalan itu, kami berharap secara kelembagaan agar kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara memanggil Kadis SDA dan Bina Marga Prov. Sultra. Sebab, terkait temuan BPK bahwa potensi kelebihan pembayaran pembangunan Jalan poros Kendari-Toronipa. Juga demikian kami meminta agar Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pekerjaan tersebut untuk di panggil dan di laku kan pemeriksaan”. Tutupnya.

 

Laporan: Nurwindu.nh

Berita Terkait

Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan
Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Selesai Bangun Rumah, Dandim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Pangdam Iskandar Muda Tanda Tangani Surat Penutupan TMMD ke-126 di Aceh Tengah
Jalan Penghubung Menuju Perkebunan Desa Kute Keramil Rampung 100 Persen Lewat Program TMMD Ke-126 Reguler
Mayjen TNI Joko Hadi Susilo S.I.P. Pangdam Iskandar Muda Resmi Tutup Program TMMD ke-126 Aceh Tengah
Pangdam Iskandar Muda Tutup TMMD Ke-126 di Aceh Tengah Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Dan Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 14:20 WIB

Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.

Jumat, 7 November 2025 - 14:00 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan

Jumat, 7 November 2025 - 13:35 WIB

Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati

Jumat, 7 November 2025 - 13:23 WIB

Selesai Bangun Rumah, Dandim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati

Kamis, 6 November 2025 - 19:36 WIB

Pangdam Iskandar Muda Tanda Tangani Surat Penutupan TMMD ke-126 di Aceh Tengah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pasca Banjir Madapangga, Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Terdampak

Jumat, 7 Nov 2025 - 15:11 WIB