Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Menjelaskan Perihal 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Com | Bandung – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan penjelasan perihal 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Propemperda tahun 2022 kepada DPRD Kota Bandung.
Nota penjelasan Wali Kota tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota ke 5 masa persidangan III tahun sidang ke III 2021-2022, Selasa 28 Juni 2022.

Keempat Raperda tersebut adalah :

Lembaran Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah

Lembaran Kota Nomor 2 Tahun 2022 tentang pelayanan pemakamam umum

Lembaran Kota Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemajuan kebudayaan

Baca Juga :  Gerak Cepat Baznas Lebak Salurkan Bantuan Bencana Rumah Roboh Milik Ibu Iroh

Lembaran Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2021

“Tentunya ini akan dibahas lebih lanjut, yaitu pembahasan internal dewan. Semoga berjalan dengan lancar.

Sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Yana usai paripurna.

“Mudah – mudahan bisa diselesaikan dengan baik dan dapat memberikan kemanfaatan bagi Kota Bandung,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan mengatakan, setelah disampaikannya empat buah raperda tersebut maka akan menjadi agenda pembahasan dewan.

“Selanjutnya kami mempersilahkan fraksi – fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi.

Baca Juga :  Bahas Persiapan Pemilu, Forkopimda Kabupaten Bima Gelar Rakor

Selanjutnya akan dibentuk panitia khusus untuk membahas 3 Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2021,” katanya.

Terkait dengan nota penjelasan pertanggung jawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2021, perlu diketahui, bahwa laporan keuangan Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2021 sebelumnya telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dengan Opini Tertinggi, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih 4 kali berturut – turut sejak tahun 2018

( Juhendi Kabiro Kota Bandung )

Berita Terkait

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih di PALI: Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan
Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi
Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Bukti Sinergi Swasta dan Pemda
Layanan Terpadu Pemkab OKI Mudahkan Warga Pesisir Akses Layanan Publik
Usai Dikunjungi Bupati Muchendi, Balita Penyintas Atresia Ani Siap Operasi di RSMH
Refleksi Budaya dan Akselerasi Pembangunan Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih di PALI: Simbol Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Respon Cepat Kombes Pol Safi’i Nasfsikin. SH. S.I.K. M.H Dan AKBP. Pendri Erison. S.Pd. MM Atas Jeritan Hati Hartati Penjual Es Tebu Kota Jambi

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Bukti Sinergi Swasta dan Pemda

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT SINERGITAS, DANKODAERAL III TERIMA KUNJUNGAN NUSANTARA TV

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:10 WIB