Gereja Katolik Tidak Terakomodir Di Aceh Singkil, Sepakat Perlu Diperbaharui

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com|Banda Aceh– Keberadaan gereja di Aceh Singkil terus menjadi polemik dari masa ke masa, seakan tanpa ada titik temu. Pada tahun 1979 tokoh Islam dan tokoh Kristen di Singkil menyepakati hanya diizinkan 1 unit gereja di sana, yaitu di Desa Kuta Kerangan.

 

Lalu pada tahun 2001 muncul kesepakatan baru yang merupakan pembaharuan dari kesepakatan 1979. Kesepakatan tahun 2001 adalah dibenarkan berdiri 1 unit gereja dan ditambah 4 unit undung-undung (gereja kecil).

 

Ke-lima tempat ibadah yang disepakati pada tahun 2001 semuanya adalah milik umat Kristen dan dari aliran Gereja Kristen Prostestan Pakpak Dairi (GKPPD). Sementara gereja Katolik belum terakomodir satu pun dalam kesepakatan yang ada.

 

Persoalan tersebut dibahas dalam diskusi yang diinisiasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Banda Aceh, Selasa 12 Juli 2021. YARA menghadirkan narasumber Pj Gubernur Aceh, Ketua FKUB Aceh H A Hamid Zein, Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Aceh Baron Ferryson Pandiangan, dan Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Aceh Samarel.

 

Menurut Ketua YARA, Safaruddin SH, kesepakatan tahun 2001 di antara tokoh Islam dan Kristen di Aceh Singkil itu perlu diperbaharui karena tidak mengakomodir rumah ibadah umat Katolik.

Baca Juga :  Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Diklaim Capai Rp7 Miliar

 

“Demi rasa keadilan, kami pikir kesepakatan tahun 2001 tentang rumah ibadah Kristiani di Singkil perlu diperbaharui sehingga dimasukkan pengakuan terhadap gereja Katolik,” ujar Safaruddin saat mengawali diskusi yang dibuka oleh Kakanwil Kemenag Aceh, Dr. H. Iqbal Muhammad.

 

Safaruddin juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengaktifkan kembali tim penyelesaian sengketa rumah ibadah di Aceh Singkil atau Tim TP4 yang pernah dibentuk pada tahun 2021.

 

“Tim TP4 itu kerjanya belum tuntas, masih pancong alias setengah, jadi harus diaktifkan lagi,” kata Safaruddin.

 

Senada dengan Ketua YARA Safaruddin, Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Aceh, Baron Farryson Pandiangan, juga mengatakan bahwa belum terakomodir rumah ibadah Katolik dalam kesepakatan tahun 1979 dan 2001.

 

“Awalnya gereja Katolik di Singkil ada 4 unit, lalu pada tahun 2015 diminta untuk dibongkar 2 unit. Kami patuh pada pemerintah setempat dan menerimanya dengan lapang dada. Sekarang kami mohon agar gereja yang masih ada di Singkil agar dilegalkan,” ujar Baron.

 

“Perlu kesepakatan baru lagi sebagai bukti kehadiran pemerintah. Saya rasa harus ada political will dari Pj Gubernur dan Pj Bupati Aceh Singkil ke depannya,” papar Baron.

Baca Juga :  Polres Pinrang Tanam Jagung di Lahan Milik Polri untuk Dukung Swasembada Pangan

 

Sementara Pj Gubernur Aceh yang diwakili Mustafa dari Kesbangpol Aceh mengatakan, Pemerintah Aceh telah membentuk Tim TP4 untuk membantu penanganan polemik rumah ibadah di Aceh Singkil.

 

“Tim TP4 sudah melaksanakan beberapa tahapan dan turun langsung ke lapangan pada tahun 2021. Saya ikut turun langsung ke Aceh Singkil bersama tim,” kata Mustafa.

 

Sementara Ketua FKUB Aceh, Hamid Zein, mengatakan, tim TP4 yang ditugaskan membantu penyelesaian sengketa rumah ibadah di Singkil sudah habis masa kerjanya.

 

“Tim TP4 sudah membuat laporan ke Gubernur Aceh melalui Kepala Kesbangpol Aceh. Sebenarnya kami mempunyai sejumlah agenda lanjutan dalam membantu penyelesaian polemik rumah ibadah di Aceh Singkil,” kata Hamid Zein.

 

Pada sesi pembukaan, Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal meminta agar polemik rumah ibadah di Singkil untuk tetap diselesaikan di Aceh dan jangan sampai tergiring oleh pihak tertentu untuk dilaporkan ke luar wilayah provinsi Aceh.

 

Diskusi dihadiri sejumlah wartawan dan, aktivis LSM dan pegiat agama di Aceh.(Dio)

Berita Terkait

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung
Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas
Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri
Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak
Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 19:46 WIB

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Selasa, 11 November 2025 - 17:14 WIB

Kapolres Pidie Jaya Cek Dapur SPPG di Bandar Dua, Pastikan MBG Tersalurkan Berkualitas

Selasa, 11 November 2025 - 16:40 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) untuk Tingkatkan Etika dan Integritas Anggota Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIB

Momentum Hari Pahlawan Nasional: Forwatu Banten: Cari Pahlawan Untuk Ibu Rukiyah Yang Tinggal di Rumah Rusak Dekat Kantor Bupati Lebak

Senin, 10 November 2025 - 17:28 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Selasa, 11 Nov 2025 - 19:46 WIB

Pemerintahan

Jajaran Pemkab Bima Gelar Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 11 Nov 2025 - 19:14 WIB