Dikira Pasar Inpres Milik Pemda, Ternyata Sedang Sengketa Di Pengadilan Negeri Takengon

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2022 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com|Takengon- Perkara kepemilikan lahan pasar yang berada ditengah kota takengon yang sering di kenal dengan sebutan pasar inpres saat ini sedang dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Takengon, dengan nomor perkara : 02/ Pdt.G/2022/PN.TKN.

Dalam hal ini pihak Penggugat telah menunjuk kuasa hukumnya yaitu Ni’mah Kurniasari, S.H dan Fakhruddin, S.H dari kantor hukum *NK and Assosiates*.

Gugatan yg di layangkan ke PN Takengon ini merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, terkait penyelesaian kepemilikan pasar inpres Takengon, Aceh Tengah. Penggugat merasa memiliki alas hak yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan tersebut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pidie Jaya Bersihkan Pohon Tumbang dan Atur Lalu Lintas Bersama Warga

Selasa (28/06/2022) telah berlangsung sidang lapangan yang turut di hadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengadilan Negeri Takengon ,Pihak Penggugat dan Terguggat, Aparat desa serta pihak keamanan.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk mengetahui lokasi dan ukuran tanah yang disengketakan.

Awalnya sebagian besar masyarakat lebih beranggapan bahwa pasar tersebut berada dalam kekuasaan Pemerintah Daerah (PEMDA) Aceh Tengah. Meski pada hakikatnya pasar tersebut adalah milik orang perseorangan.

Hal ini menyebabkan masyarakat yang sedang berada dibadan jalan Sengeda sempat kebingungan terkait kerumunan yang terjadi pada jam 11: 20 WIB ketidak tahuan masyarakat tentang kepemilikan pasar inpres yang menjadi pusat belanja sayur dan kebutuhan pokok di daerah kota takengon tersebut.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Kebersamaan Masyarakat Melaksanakan Gotong Royong

Perkara ini sudah masuk ketahap pembuktian, dan selanjutnya hakim nanti yg akan memutuskan objek perkara pasar inpres itu milik siapa?
Sebagai warga negara hendaknya kita menempuh jalur jalur hukum yang benar dalam memperjuangkan hak.

Demikian hasil wawancara kami dengan Kuasa hukum Penggugat : Ni’mah Kurniasari, S.H.(Dio)

Berita Terkait

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak
Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif
Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari
Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli
Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Listrik Sering Padam, Ketua PPWI Buton Utara Harap Pemerintah Naikkan Status PLN dari Ranting ke Rayon
Kapolres Pidie Jaya Serahkan Beras SPHP Secara Simbolis, Dukung Gerakan Pangan Murah
Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Diperiode 2025-2030: Edi Junaedi Resmi Jadi Ketua Forwal Lebak

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Polsek Peukan Baro Gelar Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Patroli Dialogis Polsek Grong-Grong Ciptakan Rasa Aman di Malam Hari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jumat Berkah, Polwan Polres Pidie Jaya Bagikan Nasi dan Patroli Wujudkan Polisi Peduli

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Dengar dan Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT SINERGITAS, DANKODAERAL III TERIMA KUNJUNGAN NUSANTARA TV

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:10 WIB