Keizalinnews.com|Takengon- Perkara kepemilikan lahan pasar yang berada ditengah kota takengon yang sering di kenal dengan sebutan pasar inpres saat ini sedang dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Takengon, dengan nomor perkara : 02/ Pdt.G/2022/PN.TKN.
Dalam hal ini pihak Penggugat telah menunjuk kuasa hukumnya yaitu Ni’mah Kurniasari, S.H dan Fakhruddin, S.H dari kantor hukum *NK and Assosiates*.
Gugatan yg di layangkan ke PN Takengon ini merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, terkait penyelesaian kepemilikan pasar inpres Takengon, Aceh Tengah. Penggugat merasa memiliki alas hak yang cukup kuat untuk mengajukan gugatan tersebut.
Selasa (28/06/2022) telah berlangsung sidang lapangan yang turut di hadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengadilan Negeri Takengon ,Pihak Penggugat dan Terguggat, Aparat desa serta pihak keamanan.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk mengetahui lokasi dan ukuran tanah yang disengketakan.
Awalnya sebagian besar masyarakat lebih beranggapan bahwa pasar tersebut berada dalam kekuasaan Pemerintah Daerah (PEMDA) Aceh Tengah. Meski pada hakikatnya pasar tersebut adalah milik orang perseorangan.
Hal ini menyebabkan masyarakat yang sedang berada dibadan jalan Sengeda sempat kebingungan terkait kerumunan yang terjadi pada jam 11: 20 WIB ketidak tahuan masyarakat tentang kepemilikan pasar inpres yang menjadi pusat belanja sayur dan kebutuhan pokok di daerah kota takengon tersebut.
Perkara ini sudah masuk ketahap pembuktian, dan selanjutnya hakim nanti yg akan memutuskan objek perkara pasar inpres itu milik siapa?
Sebagai warga negara hendaknya kita menempuh jalur jalur hukum yang benar dalam memperjuangkan hak.
Demikian hasil wawancara kami dengan Kuasa hukum Penggugat : Ni’mah Kurniasari, S.H.(Dio)