Tubagus Dana Natadipraja, M.Pd., Kades Karya Tunggal Dibebaskan Dari Tahanan LP Kalianda, Didampingi Oleh Kuasa Hukum Dari Kantor Merik Havit & Rekan (MHV)

- Jurnalis

Kamis, 16 Juni 2022 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubagus didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Merik Havit & Partner (MHP). Foto: istimewa

KeizalinNews.com | Lampung Selatan – Kepala Desa Karyatunggal Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natapraja akhirnya dapat menghirup udara bebas. Tubagus dibebaskan dari tahanan di LP Kalianda menyusul dimenangkannya gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu 15 Juni 2022.

Tubagus yang didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Merik Havit & Partner (MHP), yakni Merik Havit SH, Hasanuddin SH, Zamroni SH, Pantra Agung SH, Deni Galih Razy SH, Fikri Amrullah SH, dan Daniel Simamora SH keluar dari LP Kalianda berdasarkan surat perintah Kajari Lamsel nomor print : 1002/L.8/I I/Fd.1/06/2022 tentang pelaksanaan putusan Hakim Pengadilan Negeri Kalianda nomor : 4/Pid.Pra/PN.Kla.

“Alhamdulillah, saudara Tubagus pada sore ini sudah kita jemput di Lapas untuk pulang ke kediamannya. Dalam kesempatan ini, kami sampaikan apresiasi kepada tim kejaksaan negeri kalianda yang telah melaksanakan perintah pengadilan Negeri kalianda, dan juga pihak LP Kalianda yang telah memfasilitasi penjemputan klien kami saudara Tubagus Dana Natapraja,” ungkap koordinator tim kuasa hukum, Merik Havit SH MH, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga :  Saat Jumat Curhat, Kapolres Sidrap Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Tetap Tertib Berlalu Lintas

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Ryzza Dharma SH dalam amar putusannya menyebutkan, 1, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2, menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober sepanjang mengenai penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Ke-3 menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang penetapan tersangka tehadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga :  Suasana Puasa : Kapolsek Baruga ďan Anggotanya Gelar Giat Jumat Curhat, di Kelurahan Wowawanggu, Kota Kendari.

Ke-4, Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor Print-01/L.8/I I/Fd.1/05/2022 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 23 Mei adalah tidak sah. Ke-5, Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dan yang ke-6 Membebani biaya perkara ke negara dengan jumlah Nihil,” ujar Ryzza Dharma SH seraya mengetuk palu sidang, Kamis 15 Juni 2022. (***)

Berita Terkait

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Berita Terbaru

Uncategorized

Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal

Minggu, 9 Nov 2025 - 10:55 WIB

Uncategorized

Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga

Minggu, 9 Nov 2025 - 09:17 WIB