Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku KDRT di Kasui

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juni 2022 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Way Kanan – Seorang pemuda inisial SJ (28) warga Kampung Kasui lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya. Sabtu (04/06/2022).

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan SJ (suami korban) sedang memperdebatkan masalah SJ sudah tiga hari tidak pulang ke rumah. Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban an.Romaida (merupakan istri dari SJ) kepada Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Tanggal 07 Maret 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada rabu, 23-02-2022 sekitar pukul 20.00 Wib, di rumah mertua korban di Desa Kasui lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Terdampak Gempa, Bey: Keselamatan Warga yang Utama

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan SJ (suami korban) sedang memperdebatkan masalah SJ sudah tiga hari tidak pulang ke rumah, yang mana rumah korban itu masih satu Kampung dengan rumah mertuanya.

Pelaku lalu marah kemudian menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan dan memukul pundak sebelah kiri korban dengan menggunakan kursi plastik.

Seusai peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badannya, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan pada Rabu, 01 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB anggota Unit Idik IV PPA Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung.

Baca Juga :  Survei Litbang Kompas: TNI-Polri jadi Lembaga dengan Citra Positif Teratas

Atas informasi tersebut, Kanit Idik IV PPA Aipda Bahtra Sembiring bersama personil Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga tanpa perlawanan.

Selanjutnya SJ dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatres.

Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Syahpirin)

Berita Terkait

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025
Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025
Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)
Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:42 WIB

Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:22 WIB

Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif

Sabtu, 8 November 2025 - 15:11 WIB

Dandim 0106/Ateng Menyaksikan Buk Kasmawati Peluk Sertu Riswandi Babinsa Sambil Menangis Saat Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 15:07 WIB

Warga Desa Rutih Antusias Menyaksikan Dandim 0106/Ateng Serah Kunci Rumah Program TMMD Reguler 2025 Kepada Buk Kasmawati Janda (58)

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru