KeizalinNews.com, Redelong –Polres Bener Meriah mengelar Konferensi pers terkait kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Sabtu (21/5/2022) di halaman Satreskrim Polres Bener Meriah.
Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, didampingi Waka Polres Bener Meriah Kompol Adi Sopian S.H, M.M, Kabag Ops Polres Bener Meriah Kompol Syabirin, S.H, M.Si, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Erjan Dasmi, S.T.P dan Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Kemat, S.H.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, SIK menyampaikan sekitar depan orang pelaku pemerkosaan dua anak perempuan dibawah umur
Dikatakan Kapolres pelaku melancarkan aksi bejatnya disebuh gudang durian di salah satu kecamatan yang ada di kabupaten Bener Meriah.
Kejadian itu berlangsung selama tiga hari, berawal, Selasa 17 Mei 2022 hingga Kamis 19 Mei 2022. Delapan orang itu menggilir dua korban yang merupakan anak perempuan dibawah umur kata Kapolres.
Hingga kini Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bersama Satreskrim Polres Bener Meriah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi”
“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 Bulan” tutur AKBP Indra dalam acara Konferensi pers tersebut.
Dalam kasus itu, ditemukan barang bukti berupa satu helai baju kemeja lengan panjang berbahan kain berwarna coklat muda tanpa merk, sehelai celana panjang jenis kulot bahan jeans berwarna biru nomor 28 tanpa merk, sehelai celana dalam berbahan kain berwarna ungu.
Bukan hanya itu saja, barang bukti ditemukan juga berupa sehelai jilbab pasmina berwarna hitam tanpa merek , sehelai baju Hoodie lengan panjang bahkan kain berwarna merah muda bermerk ribbon,sehelai kemeja berwarna putih berbahan kain tanpa merek, sehelai tangtop berbahan renda berwarna hitam tanpa merk,sehelai celana panjang celana panjang berbahan jeans berwarna biru nomor 27 merk m & b mischa dan brandon, sehelai celana dalam berbahan kain berwarna orange tanpa merk, dan sehelai jilbab pasmina berwarna hitam tanpa merk.
Dengan kejadian tersebut , Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK,Juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya Di kabupaten Bener meriah agar kedepan nya bisa untuk menjaga dan mendidik anak-anak nya biar perempuan mau pun laki-laki agar supaya terhindar dari kejadian hal yang terjadi seperti ini lagi ujar nya”.
‘(Mohd Sabri)