Polres Bener Meriah gelar Konferensi Pers kasus tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi..

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.Com Redelong Kepolisian Resor Bener Meriah Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi, Senin (25/4/2022).

 

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah 1 ekor opsetan Beruang madu, 1 lembar opsetan kulit Harimau sumatera dan 1,5 KG sisik Trenggiling.

Adapun kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 23 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB tim gabungan Sat Reskrim dan BKSDA Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Dr. Bustani SH MH bergerak menuju desa Reronga kecamatan Gajah Putih setelah mendapat informasi bahwa akan adanya transaksi satwa liar yang dilindungi, sesampainya di TKP petugas menemukan 1,5 KG sisik Trenggiling, di lokasi tersebut mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi yang berinisial SN alias OH warga desa Reronga kecamatan Gajah Putih ungkap nya kepada awak media.

Baca Juga :  Lagi, Polres Bener Meriah Ringkus Pengedar Ganja 2,3 Kilogram BB Berhasil di Amankan

Berdasarkan pengembangan petugas kembali bergerak menuju desa Singah Mulo kecamatan Pintu Rime Gayo dan berhasil mengamankan 1 orang lainnya berinsial TH (31) warga desa Singah Mulo kecamatan Pintu Rime Gayo dengan barang bukti 1 ekor opsetan beruang madu dan 1 lembar opsetan kulit harimau sumatera.

 

Kemudian petugas juga ikut mengamankan perantara transaksi jual beli barang-barang tersebut yaitu NI alias UP (40) warga desa Rimba Raya kecamatan Pintu Rime Gayo kabupaten Bener Meriah Aceh.

 

Ketiganya dijerat dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai 100 juta Rupiah.

Baca Juga :  Jaga Sitkamtibmas, Tim UKL Polres PALI Gelar KRYD Berupa Razia Terpadu

 

AKBP Agung juga menghimbau kepada masyarakat agar sama -sama menjaga dan melindungi satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang untuk kelestarian ekosistem alam kita, dan jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat. tutup nya”.

 

 

“”.(Mohd Sabri)””.

Berita Terkait

Kunjungi Toko Sembako, Babinsa Koramil 01/Bandar Pastikan Harga-harga Tetap Stabil
Laporan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Konawe, Polda Sultra Diminta Serius Menangani Kasus Ini.
Tim Wasev Mabes TNI AD Serahkan 10 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Kute Keramil
Tim Pengawasan Wasev TMMD ke 126 Kodim 0106/Aceh Tengah- Kunjungi Masyarakat Desa Kute Keramil Kec: Linge
Masyarakat Desa Kute Keramil Sambut Gembira Kedatangan Tim Wasev Mabes TNI AD di Kecamatan Linge
Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Kunjungi Toko Sembako, Babinsa Koramil 01/Bandar Pastikan Harga-harga Tetap Stabil

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Laporan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Konawe, Polda Sultra Diminta Serius Menangani Kasus Ini.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Tim Wasev Mabes TNI AD Serahkan 10 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Kute Keramil

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Masyarakat Desa Kute Keramil Sambut Gembira Kedatangan Tim Wasev Mabes TNI AD di Kecamatan Linge

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif

Berita Terbaru