Keizalinnews.com|Redelong– Sejak dilakukan Launching terminal tipe B pada tanggal 4 Maret 2021, dari tipe C, denyut terminal Ketipis Kabupaten Bener Meriah belum melihatkan aktivitas nya.
Pemerintah Aceh yang telah mewujudkan keinginan Pemkab Bener Meriah untuk memiliki terminal penumpang Tipe B, seharusnya berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar provinsi, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaaan (ADES) di Kabupaten Bener Meriah. Digunakan atau dimanfaatkan sebaik mungkin agar apa yang diharapkan bisa tepat sasaran dan tercapai.
Usia terminal tipe B kabupaten Bener Meriah sudah satu tahun sejak ia diresmikan, pemerintah kabupaten Bener Meriah sejak beberapa pekan yang lalu sudah mengeluarkan instruksi agar seluruh pelayanan transportasi yang ada pusat kota kabupaten Bener Meriah dipindahkan kedalam terminal tipe B jalan Ketipis. Dan tidak lagi melakukan aktivitas diluar pusat terminal tersebut.
Pantauan keizalinNews.com Jum’at 25/3/2022, bahwa apa yang diharapkan jauh panggang dari api, bila peran serta pemerintah tidak terus dilakukan. Aktivitas terminal tersebut sepertinya tidak berjalan. Salah seorang petugas loket sebuah armada nampak tersenyum saat berkeliling melihat keberadaan loket bus dan transportasi yang ada di komplek terminal tersebut.
“Kami merasa program ini tidak akan berjalan, bila kami tidak didampingi dan kami juga berharap seharusnya pemerintah melakukan sampai ke daerah kecamatan Pondok Baru, karena selama ini sentral pusat pelayanan transportasi dikabupaten Bener Meriah, berpusat di kecamatan tersebut,” ujar salah seorang petugas loket bus di komplek terminal.
Setelah kita menerima jawaban tersebut, mencoba untuk melihat kebenaran akan keberadaan pusat layanan transportasi di kecamatan Pondok Baru yang dikatakan sebagai sentral pusat pelayanan transportasi di kabupaten Bener Meriah.
Benar seperti apa yang dikatakan petugas loket yang ada di terminal type B kabupaten Bener Meriah, masih terpampang berjejer loket, baik armada bus dan armada L300. Bahkan mereka memarkirkan Armada L300nya didepan Loket masing-masing.
Nah, kesimpulannya bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran yang sangat penting sebagai tulang punggung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Akankah infrastruktur yang modern yang dimiliki oleh kabupaten Bener Meriah akan menjadi sia-sia, bila pemerintah tidak tegas dalam mengambil keputusan ataupun langkah.
Demi keamanan dan ketertiban lalu lintas dan masyarakat seharusnya dalam aktivitas menaikan dan menurunkan penumpang serta barang dilakukan dalam kawasan yang sudah disediakan oleh pemerintah, dan dengan adanya penerapan tersebut tentunya juga bisa menghidupkan transportasi kota atau transportasi kecamatan.
Bila itu terlaksana maka peluang usaha akan terbuka pemerintah daerah juga akan menerima manfaat.
Penerapan pola kerjasama juga harus dilakukan, setiap angkutan dari Aceh Tengah Bener meriah juga harus dilakukan, kewajiban untuk masuk ke Terminal type B kabupaten Bener Meriah, dengan cara melakukan pengalihan jalan di Teritit dan Pante Raya. Bila itu terlaksana pasti aktivitas terminal tipe B Ketipis Kabupaten Bener Meriah menjadi nyata.
Sesuatu keputusan tentu akan menimbulkan pro dan kontra, tetapi dalam penerapan sebuah keputusan dan kebijakan untuk kelancaran program pemerintah tentu merupakan prioritas yang harus dijalankan agar apa yang diharapkan bisa berjalan sesuai program dan perencanaan yang sudah di rencanakan dan disepakati oleh pemerintah.
Tidak ada tawar menawar, dinas perhubungan dan UPTD penyelenggara terminal tipe B harus sejalan dan bahu membahu agar program untuk menghidupkan terminal tipe B kabupaten Bener Meriah bisa berjalan agar bangunan yang dibangun dengan anggaran besar tersebut tidak menjadi sia-sia saja.
Tidak ada yang tidak mungkin bila sesuatu dijalankan dengan ikhlas dan bertanggung jawab, apalagi terminal tipe B kabupaten Bener meriah sudah menjadi terminal type B. (Adis)









