Kapolsek Bangun Tuntaskan Kasus Memanen Hasil Perkebunan di PTPN 3 Melalui Restorasi Justice 

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.com | Simalungun  – Kapolsek Bangun AKP L. S Gultom SH menyelesaikan atau menuntaskan kasus secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) , Rabu (23/3/2022) pagi sekira jam  10.00 Wib di Aula Mako Polsek Bangun.

Mediasi itu dihadiri pihak penyidik Polsek bangun, pihak utusan/perwakilan dari PTPN 3 Kebun Bangun diwakili Peltu Rasiono selaku PaPam, Pangulu Nagori Serapuh Mario, Pangulu Nagori Pamatang Gajing an. Sunarno, para terlapor yakni Sumarli alias Sumarli, Muzafar Husein, Zulkifli, Khairul Aditya, Rahma Asni Sinaga, Minar Hutahuruk dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Kunjungi 4 Pospam di Jajaran Korem 052/Wkr, Danrem Pastikan Pergantian Tahun Baru Berjalan Kondusif

Awalnya Kanit Reskrim IPDA Rido Pakpahan menyampaikan pemahaman hukuman penerapan Restorasi Justice kemudian pernyataan dari Pihak PTPN 3 Kebun Bangun, perwakilan Pangulu yang hadir, pernyataan keluarga terlapor dan terlapor.

Dari hasil mediasi itu, para terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PTPN 3 Kebun Bangun selaku korban serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya kemudian tertangkap maka akan diproses sesuai penegakan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran dan Kebersamaan, Komandan Lantamal I Lakukan Olahraga Bersama Prajurit Satrol Lantamal I

Selanjutnya pihak PTPN 3 Kebun Bangun menerima permohonan maaf dari para terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya bahkan PTPN 3 Kebun Bangun bersedia mencabut pengaduan nya dan penyelesaian perkara nya dilakukan secara restoratif justice (RJ).

Mengetahui kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH pun menuntaskan kasus tersebut secara Resorasi Justice kemudian akan dilaksanakan gelar perkara penghentian penyidikan berdasarkan Restorasi Justice tersebut.

Berita Terkait

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan
KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN
JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:50 WIB

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Sabtu, 8 November 2025 - 10:12 WIB

Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan

Jumat, 7 November 2025 - 22:46 WIB

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB