KeizalinNews.com | Pematangsiantar – Faijar (34) dan Pordiman (25) diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (17/3/2022) dari tempat berbeda.
Diketahui Faijar merupakan warga Bah Butong, Kabupaten Simalungun dan Pordiman warga Tiga Urung, Nagori Sihilon, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Sabtu (19/3/2022).
Mereka diringkus personil adanya informasi dari masyarakat. Awalnya Faijar berhasil diringkus oleh personil akan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu sedang berdiri didepan toilet SPBU di Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penangkapan, Faizar menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastik Indomaret didalamnya ada 3 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,74 gram, lalu ditemukan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
Dilakukan interogasi oleh Petugas , Faizar mengaku mendapatkan narkotika jenis Shabu itu dari temannya bernama Pordiman. Kemudian dilakukan pengembangan, Pordiman berhasil ditangkap tepatnya didepan rumahnya.
Darisana ditemukan dari bawah sofa diruang tamu sebuah Tupperware yang didalamnya ada 7 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,60 dan satu unit timbangan dan juga satu unit handphone merek Oppo warna putih dan sebuah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada sebuah dompet berisi uang sebesar Rp. 100.000.
Saat dilakukan interogasi Petugas , Pordiman mengakui shabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial R warga Kota Medan. Kemudian petugas melakukan pengembangan namun tidak ditemukan ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya tutup Kasi Humas.









