KeizalinNews.Com INTEL Kejari Berhasil menyergap Hernida DiKediaman Rumah Milik Suaminya di Dusun Taqwa, DESA Keude Sumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Jum’at (11/3/2022).
Hernida dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Pada 12 Januari 2015 lalu.
Juga Sempat Divonis Bebas, Kejari Bener Meriah Kembali Menyergap Terpidana Kasus Tersebut, Dalam kasus tersebut, Hernida terlibat pada kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dengan kerugian negara mencapai Rp 154 juta lebih.


Kepala Kejari Bener Meriah Agus Suroto kepada wartawan mengatakan, dalam putusannya, Hernida divonis selama satu tahun penjara dan didenda Rp 50 juta serta subsidair dua bulan penjara.
Disampaikan, selain Hernida, terdapat lima terpidana lainnya dalam kasus penyalahgunaan dana PNPM yang terjadi di Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah tersebut. “
Namun terpidana tersebut ketika itu tidak berada ditempat, sehingga ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bener Meriah. terhadap lima terpidana lainnya sudah menjalani hukuman, bebas,” kata Agus Suroto.
Sementara itu, Agus Suroto mengatakan, pihak Kejari akan menyerahkan Hernida ke Rutan Kelas II B Bener Meriah Guna Untuk. menjalani masa hukuman.tutupnya Agus Suroto.**
(ADIS ATIM ROHMANSYAH)









