Keizalinnews.com|Takengon– Saat ini PT Linge Mineral Resources (LMR) sedang melakukan kajian AMDAL, untuk rencana kegiatan penambangan emas di Abong, Desa Lumut, Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah, Kamis 10 Maret 2022.

Untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan dari Kementerian LHK. Setelah itu perusahaan juga diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Reklamasi untuk lokasi seluas sekitar 200 Ha yg akan ditambang, demikian disampaikan Achmad Zulkarnain Kuasa Direktur PT LMR yang juga Head of HSE PT BRM saat diskusi bersama Insan Pers dan LSM GRB di Hotel Grand Renggali,Takengon.
Kemudian untuk selanjutnya, kata Achmad Zulkarnain, sebelum masuk ke tahap Operasi Produksi, PT LMR harus juga melalui serangkaian pemenuhan kewajiban penyusunan dokumen perizinan lainnya, misalnya menyusun Dokumen Rencana Pasca Tambang, serta Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, yang akan diserahkan kepada pihak Kementerian ESDM.
Setelah mendapatkan Peningkatan Tahap Operasi Produksi, lanjut Zulkarnain, PT LMR harus melakukan pengurusan untuk mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setelah itu melakukan pembebasan lahan, kemudian barulah dilaksanakan pengerjaan kontruksi dan menjalankan operasi penambangan dangan produk akhir berupa Dore Bulion.”
Terkait situs peradaban Gayo Makan Reje Linge dan Rumah Pitu Ruang yang berada di kawasan Kecamatan Linge yang masuk di area konsesi PT LMR seluas 36.420 Ha tersebut, Zulkarnain memastikan tidak akan menambang di sekitar situs tersebut, karena itu masuk kawasan yang dilindungi. ” Undang-undang tidak memperbolehkan kegiatan tambang dilakukan di dalam Kawasan Lindung”, jelas Zulkarnain.
Dan Zulkarnain apabila PT LMR sudah memproduksi emas tersebut dapat menumbuh perekomian masyarakat terutama sekitar lingkar tambang dan menambah PAD Aceh Tengah 32% pertahun dari royalti Pendapatan PT LMR tersebut, walaupun datang dukungan dan tolakan dari masyarakat dan LSM, Kita tetap buka ruang untuk berdiskusi kepada semua pihak dan kita tidak akan mengintimidasi pihak yang menolak tambang tersebut dan kami punya hak klarifikasi dan para insan pers bisa mengkonfirmasi terkait berita PT LMR agar berita tersebut berimbang makanya saya kasih nomor WA(WhatsApp) kepada para media,gampang dan mudah untuk melakukan konfirmasi kepada saya,Tegas Zulkarnain dalam diskusi.

Abrar Syarif Ketua LSM GRB(Gayo Rimba Bersatu) dalam kesempatan diskusi tersebut, mempertanyakan apakah ada ‘ ruang ‘ untuk pegiat lingkungan hidup diikut-sertakan dalam proses pembuatan Amdal?. Zulkarnain menjawab kebetulan saya cuman ada nomor bang abrar dan menanggapi hal tersebut dengan positif. ” Silahkan, kita diskusi dengan keilmuan mengenai lingkungan. Semakin banyak yang ikut mengawasi rencana kegiatan tambang emas ini, kami merasa makin senang,” ungkap Zulkarnain.(Dio)








