KeizalinNews.com | Pematangsiantar – Miliki ganja seberat 21,25 gram, Fahri (23) diringkus Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (5/2/2022) sekira jam 02.00 wib dari sebuah rumah terletak di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur , Kota Pematangsiantar.
Tersangka merupakan Fahri merupakan warga kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Fahri berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar adanya informasi dari masyarakat kata Kasat Reskrim Iptu Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Senin (7/2/2022).
Dikatakan Rusdi lebih lanjut, Fahri diamakan saat berada didalam sebuah rumah di kelurahan Pardomuan , Kecamatan Siantar Timur. Disana, Fahri diminta untuk menunjukkan Ganja yang dimilikinya.
Setelah itu, Fahri mengambil dari selipan baju dari dalam lemari pakaian sebuah kantong plastik warga putih berisi 17 paket ganja dengan berat bruto21,25 gram dan sebungkus kertas tiktak. Bukan hanya, juga ditemukan uang sebanyak Rp. 100.000 dan sebuah handphone merek Oppo.
Saat dilakukan Interogasi, Fahri mengakui ganja itu miliknya yang dibelinya dari berinisial A. Kemudian dilakukan pengembangan namun belum ditemukan.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya imbuhnya.









