KeizalinNews.com | Pematangsiantar – Hangat bahan pembicaraan di media Sosial Facebook, Januwar (47) dan Fauzi (32) diringkus Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (6/2/2022) sekira jam 15.30 Wib di jalan Perak, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kedua orang itu merupakan warga kelurahan Baru, Kota Pematangsiantar. Mereka diringkus Satresnarkoba Polres Pematangsiantar adanya informasi dari masyarakat di jalan Perak , Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sering bertansaksi Narkotika jenis Shabu kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Iptu Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Senin (7/2/2022).

” Mendapat informasi dari masyarakat, kemudian personil melakukan penyelidikan dan sekira jam 16.00 wib personil melihat dua orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk dipinggir jalan dan langsung ditangkap.
Disana, Personil menemukan dari kantong celana depan sebelah kanan Januwar yang sebanyak Rp. 600.000. kemudian personil meminta kepada kedua tersangka untuk menunjukkan Shabu milik mereka. Dan kemudian Januwar mengambil dari bawah selipan seng yaitu yaitu sebuah plastik klip berisi 6 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2.55 gram dan tiga bungkus plastik klip kosong ungkap Rusdi.
Saat dilakukan Interogasi oleh personil, mereka mengakui Shabu tersebut diperoleh dari Berinisial B. Setelah itu personil melakukan pengembangan kepada berinisial B, namun belum ditemukan.









