KeizalinNews.com| Pematangsiantar – Dua orang pelaku penyalagunaan narkoba jenis Shabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (17/1/2022) sekira jam 19.00 Wib di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tepatnya di Depan Gelanggang Olahraga (GOR).
Kedua orang pelaku pengguna narkoba itu yaitu Lontas Sibarani (40) dan azan (36).
Hal itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Kamis (20/1/2022).
Dikatakan Rusdi, kedua pelaku penguna narkoba itu ditangkap adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian Personil berangkat menuju alamat yang telah diinformasikan. Setiba dilokasi, personil melihat dua orang laki-laki sedang berada didepan GOR. Selanjutnya personilpun langsung mengamankan kedua orang itu.
narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 0,54 gram.
Kemudian Personil menyuruh kedua tersangka untuk mengeluarkan barang lain yang dibawa mereka, lalu Azan mengeluarkan 1 (satu) unit handphone merk Hammer dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, setelah itu dari Lontas Sibarani ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Saat dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka , mereka mengaku Shabu tersebut milik mereka yang rencananya akan digunakan. Dikatakan mereka Shabu itu dibeli mereka dari salah seorang berinisial B. Kemudian dikembangkan oleh Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, namun belum berhasil ditemukan.