Barbut Seberat 2,98 Gram, Anjasmara Diringkus Polisi Dari Gang Demak, Jalan Singosari

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.com| Pematangsiantar – Pengedar Shabu bernama Anjasmara (32) berhasil diamankan Dari  Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (15/1/2021) sekira jam 16.30 Wib.

Ia diamankan dari sebuah rumah di jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kita Pematangsiantar kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Selasa (18/1/2022).

Rusdi menjelaskan, Dikatakannya Anjasmasara diamankan oleh petugas adanya infomasi dari masyarakat sekira jam 12.00 Wib.setelah itu dilakukan penyelidikan dan sekira jam 16.30⊄ wib ditemukan sebuah rumah yang dicurigai.

Kemudian saat petugas masuk kedalam itu itu, terlihat Anjasmara sedang duduk diruang tamu dan langsung berlari kearah dapur dan mencampakkan sesuatu dari tangannya.

Selanjutnya, Petugas menyuruh Anjasmara untuk mengambil yang telah dicampakkannya itu. Setelah itu petugas menemukan sebuah kotak korek selam yang didalamnya Ada satu plastik klip berisi 18 paket Shabu dengan berat bruto 2,98 gram.

Bukan hanya itu saja, ditemukan juga satu unit handphone merek Samsung , yang sebanyak  Rp 1.500.000,-  1 (satu) bungkus plastik klip kosong. Ia mengakui semua barang bukti Shabu yang ditemukan itu adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan di bawa ke Kantor Sat  Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya tutup Rusdi mengakhiri.
Baca Juga :  Layakkah? Dinas Pemuda Dan Olahraga Berkantor di Tribun Musara Alun Takengon 

Berita Terkait

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Sabtu, 8 November 2025 - 10:12 WIB

Empat Sekolah Di Kota Bekasi Belum Pertanggungjawabkan Belanja BOSP Sesuai Ketentuan

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Berita Terbaru