KeizalinNews.com| Pematangsiantar – Pengedar Shabu bernama Anjasmara (32) berhasil diamankan Dari Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (15/1/2021) sekira jam 16.30 Wib.
Ia diamankan dari sebuah rumah di jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kita Pematangsiantar kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Selasa (18/1/2022).
Rusdi menjelaskan, Dikatakannya Anjasmasara diamankan oleh petugas adanya infomasi dari masyarakat sekira jam 12.00 Wib.setelah itu dilakukan penyelidikan dan sekira jam 16.30⊄ wib ditemukan sebuah rumah yang dicurigai.
Kemudian saat petugas masuk kedalam itu itu, terlihat Anjasmara sedang duduk diruang tamu dan langsung berlari kearah dapur dan mencampakkan sesuatu dari tangannya.
Selanjutnya, Petugas menyuruh Anjasmara untuk mengambil yang telah dicampakkannya itu. Setelah itu petugas menemukan sebuah kotak korek selam yang didalamnya Ada satu plastik klip berisi 18 paket Shabu dengan berat bruto 2,98 gram.
Bukan hanya itu saja, ditemukan juga satu unit handphone merek Samsung , yang sebanyak Rp 1.500.000,- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong. Ia mengakui semua barang bukti Shabu yang ditemukan itu adalah miliknya yang dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya.









