
KeizalinNEWS.com – Lampung Selatan
Pasca di beritakan oleh beberapa media yang menduga kepala desa sabahbalau kecamatan Tanjung bintang Pujianto memberhentikan sekretaris desa (sekdes) secara sepihak.
Pujianto selaku kepala desa Sabah balau membantah dugaan tersebut. menurutnya, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan dia juga menjelaskan
“Saya sudah memberikan surat peringatan (SP) pertama dan kedua sampai tiga kali tapi di abaikan oleh sekdes ” katanya.
Ia menilai bahwa sekdes melebihi kapasitas jabatan dari kepala desa dan kurang komunikasi dengan kepala desa, serta membuat Kewenagan sendiri.
Sehingga hubungan seluruh aparatur desa tidak harmonis, berani menahan surat pengunduran diri aparatur desa dan berjalan dari bulan September 2020 sampai dengan sekarang.
Tapi Tunjungan selalu diambil oleh aparatur yang sudah mengundurkan diri, tanpa ada koordinasi dengan kepala desa.
Terpisah Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung Drs. Bahromi saad juga angkat bicara terkait pemberitaan kepala desa yang sempat viral di beberapa media online.
“Ya menurut saya kalaupun pemberhentian tersebut sudah sesuai apalagi yang di ributkan toh sudah sesuai ya legowo saja, kalo memang ada pembangunan yang fiktif itu ranah nya inspektorat ,”
Bahromi juga menambahkan, “Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala Desa”. (Rendra)








