Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Narkotika Sabu di Jati Asih Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com Jakarta — Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika dan Psikotropika Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Jumat (31/12/2021).

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K dan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam. S dalam paparannya mengatakan, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah jati asih bekasi.

Selanjutnya anggota unit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin oleh Kanit 1 melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang cukup selasa tanggal 07 november 2021 sekitar pukul 08.00 wib, didaerah jati asih bekasi, “ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Bersama Dandim Jakut Pantau Pengamanan Waisak

Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SPA (42) dan DD (41) pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian serta rumah dan tempat tertutup dapat disita barang bukti berupa 44 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4,4 Kg, satu unit HP merk Infinik warna hitam, satu unit HP merk Realmi warna biru, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dua bundel plastik kosong, satu buah kunci kontrakan, “kata Setyo.

Selanjutnya pada hari rabu tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 wib di jati asih bekasi, berhasil menangkap kembali kaki tangan dari tersangka DD (41) yaitu ABR (36), saat dilakukan penggeledahan/pakaian serta rumah dan tempat tertutup dapat disita barang bukti berupa 20 bungkus plastik aluminium warna silver berisi narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan satu unit HP merk samsung warna hitam, “ucap Setyo.

Baca Juga :  Lantamal I Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Para tersangka dikenakan pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “tutupnya. (Hera)

Berita Terkait

Jumat Peduli Polsek Pademangan, Bagikan 20 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Jumat Peduli Polda Metro Jaya, Ojol Dapat Pesan Kamtibmas dari Polwan
Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan
Cegah Guantibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam
Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi bersama Bahas Solusi Penanggulangan PETI bersama Stakeholder
Polwan Polres Pidie Jaya Gelar Patroli dan Jumat Berkah, Wujudkan Polisi Peduli dan Humanis
Kapolres Pidie Jaya Gelar Jumat Curhat Presisi Bersama Panitia Pemilihan Keuchik Trienggadeng dan Panteraja
DANKODAERAL III HADIRI SAILING PASS TNI AL TAHUN 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Jumat Peduli Polsek Pademangan, Bagikan 20 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Jumat Peduli Polda Metro Jaya, Ojol Dapat Pesan Kamtibmas dari Polwan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:08 WIB

Cegah Guantibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi bersama Bahas Solusi Penanggulangan PETI bersama Stakeholder

Berita Terbaru