Tambang TI di Depan Perkuburan Cina Chongkai Semakin Marak

- Jurnalis

Sabtu, 18 Desember 2021 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.Com – Belinyu Bangka – Aktivitas Tambang Inkonvensional TI di Depan Perkuburan Cina Chongkai Jalan Kenangan Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi kepulauan Bangka Belitung selama ini berjalan aman-aman saja.

 

Timah adalah sebuah unsur kimia dalam tebal periodik yang memiliki simbol Sn dalam Bahasa Latin Stannum dan Nomor atom 50.

 

Bijih timah yang harganya kian meroket tinggi hingga membuat penambang tidak memikirkan dampak akibatnya di Bulan Desember ini Musim hujan ditakutkan bisa terjadinya longsor.

Pantauan Awak media Kamis (16/12/2021) Pukul 14.24 Wib terlihat puluhan mesin TI Sebu-sebu lagi beroperasi di depan Perkuburan Cina Chongkai.

Baca Juga :  Polda Aceh Keluarkan Mutasi Jabatan, Ini Nama Perwira Polresta Yang di Promosikan

 

Konfirmasi kesalahan satu penambang yang namanya tidak disebutkan ,mengatakan” Tambang ini masyarakat sini saja dan setiap unit/pront ada free Rp50.000/kg Buat yayasan bang tegasnya.

 

Saat dikonfirmasi kepada ketua Yayasan dia mengatakan disitu ada korlap yang berinisial IR,AM, dan AP tuturnya

Saya sebagai Ketua Yayasan jadi itukan lahan Yayasan.Yayasan belom pake karena situ masih ada tempat untuk kuburan.kalau tempat itu sudah penuh baru pindah.dari free Rp50.000;

itu Yayasan dapat itu Yayasan dapat Rp40.000; Yang Rp10.000; untuk mereka sebagai korlap lapangan . Bijih timahnya bebas di jual kemana saja tungkasnya.

 

Saat Lurah kuto panji di konfirmasi lewat WhatsApp tidak ada jawaban cuma dibaca saja conteng garis biru dua.

Baca Juga :  Dit Polairud Polda Kaltim Ungkap Illegal Logging, Rp 4,5 Miliar Berhasil Diselamatkan

 

Para pelaku bisa terjerat pasal 158 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU Republik Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau denda Rp 100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah)

 

Sampai berita ini diturunkan berharap kepada APH yang terkait untuk menindak tegas para penambang dan penampung Bijih timah diduga ilegal.

 

Karena apabila tidak segera di tindak lanjuti maka pada musim hujan penghujan saat ini bisa erosi dan banjir. (Redi Sofian)

Berita Terkait

Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Opname Pembangunan SPAL dan Drainase
Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga
Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Aksi Ilegal Tapping di Jalur Pipa Pertamina, Satu Terduga Diamankan
Kapolres Bener Meriah Gelar Jum’at Curhat Bersama Tokoh Masyarakat Pintu Rime Gayo
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa dan Fakir Miskin di Pintu Rime Gayo
Pabrik’ Senjata Api Ilegal di PALI Dibongkar, Polisi Amankan Terduga Pemilik”
Kapolres Bener Meriah Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Nasi kepada Jamaah Masjid Jamik Riyadus Shalihin
Polres PALI Amankan Kejuaraan Bola Voli Antar Pelajar SMP/MTS
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:02 WIB

Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Opname Pembangunan SPAL dan Drainase

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:27 WIB

Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Aksi Ilegal Tapping di Jalur Pipa Pertamina, Satu Terduga Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:20 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial untuk Kaum Duafa dan Fakir Miskin di Pintu Rime Gayo

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:18 WIB

Pabrik’ Senjata Api Ilegal di PALI Dibongkar, Polisi Amankan Terduga Pemilik”

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Jumat, 20 Jun 2025 - 20:00 WIB