LPPN-RI Wilayah Bener Meriah : Pemkab BM Belum Transparan Dalam Layanan Informasi Publik

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com|Redelong- Dalam melaksanakan layanan informasi publik atas permintaan permohonan informasi publik,telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,PP No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi RI No 1 Tahun 2021.

 

Kami telah melakukan permintaan informasi dan data yang tidak dikecualikan,melalui PPID Utama Bener Meriah,namun sampai batas waktu yang ditentukan,kami tidak memperoleh informasi dan data yang kami minta tersebut.

 

Untuk itu kami ajukan surat keberatan kepada Atasan PPID,dalam hal Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, sesuai mekanisme Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik “,kata Iswindi SY,SE Pemantau TK.Wilayah Bener Meriah,Aceh dalam rilisnya ( 28/11) yang diterima media ini.

Baca Juga :  Gagalkan Begal, Personel Satlantas Polres Bone Diganjar Penghargaan Dari Bupati Bone

 

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( ( LPPN-RI) Wilayah Aceh telah melakukan permohonan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi ( PPID ) Kabupaten Bener Meriah,sebagai PPID Utama pada Dinas Kominfo Bener Meriah, sesuai ketentuan yang berlaku,namun sampai waktu yang ditentukan,permintaan informasi tersebut belum dapat dipenuhi.

 

Selanjutnya Iswindi menyampaikan bahwa,transparansi dan akuntabilitas dalam layanan informasi publik di era keterbukaan informasi publik,merupakan keniscayaan,suatu kemestian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca Juga :  HMI Berharap Kepada Pihak Berwenang Mengusut Tuntas Dugaan Beberapa Tempat Maksiat di Aceh Tengah

 

Dalam akhir rilisnya,Iswindi menyampaikan,dasar prinsip-prinsip keterbukaan,transparansi adalah untuk menimalisir penyimpangan dan penyalah-gunaan wewenang dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah,agar tepat sasaran,sesuai dengan visi-misi dan arah pembangunan nasional,menuju terciptanya aparatur negara yang bersih dan berwibawa.

 

Padahal informasi dan data yang kami minta telah tersedia,lanjut Iswindi,tetapi belum juga diberikan. ” Kami meminta informasi dan data mengenai dokumen APBK BM Tahun 2021,SK Evaluasi Gubernur Aceh Tentang APBK-P 2021 dan pemanfaatan,penganggaran serta sebaran kegiatan di SKPK yang menggunakan anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2021 sebesar hampir mencapai Rp 64 milyar “, sebut Iswindi.(Dio)

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Jumat Peduli Polda Metro Jaya, Ojol Dapat Pesan Kamtibmas dari Polwan
Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan
Cegah Guantibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam
PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Antam di Desa Mandiodo dan Desa Tapunggaya Molawe
Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi bersama Bahas Solusi Penanggulangan PETI bersama Stakeholder
Batalyon D Pelopor SatBrimob PMJ Gelar Jumat Peduli, Bagikan Telur dan Beras Gratis untuk Masyarakat
Polwan Polres Pidie Jaya Gelar Patroli dan Jumat Berkah, Wujudkan Polisi Peduli dan Humanis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Patroli Skala Besar Digelar di Seluruh Jakarta, 119 Personel Diterjunkan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:08 WIB

Cegah Guantibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:57 WIB

PN Unaaha Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Antam di Desa Mandiodo dan Desa Tapunggaya Molawe

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Polres Pidie Gelar FGD dan Deklarasi bersama Bahas Solusi Penanggulangan PETI bersama Stakeholder

Berita Terbaru