Polsek Jebus Polres Bangka Barat Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.Com -Polsek Jebus,Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers ukap kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba, Senin (22/11/21)

 

Kapolsek Jebus AKP Ghalih W Nugroho, S.H., S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto,S.H,S.I.K,M.H menjelaskan Pada hari sabtu Tanggal 20 November 2021, sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di dsn.bukitlintang Ds. puput Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Telah terjadi tindak pidana memiliki dan atau penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial “DI” Beserta rekannya “CA” dan “NA”

 

Adapun identitas pelaku berinisial DI (46) warga desa air kuang

Baca Juga :  Abrar Syarif Ketua LSM GRB Buka Suara "Penanganan Konflik Satwa (Gajah) Perlu di Evaluasi"

Kec.Jebus Kab. Bangka Barat, CA (41) warga Desa puput Kec parittiga, NA (32) warga desa panguragan lor kec panguragan kab Cirebon

 

“Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Ketua RT telah ditemukan barang bukti dari pelaku”D” berupa 2(dua) buah handphone merk nokia dan xiaomi putih dan 2 bungkus yang diduga sabu seberat 0,85gram dan diamankan dari pelaku “C” satu buah seat bong(alat hisap) ,saat ditanyakan ,pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan dipolsek jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek Jebus

Baca Juga :  Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan KTT AIS di Bali Berjalan Aman dan Lancar

 

Kapolsek Jebus AKP Ghalih W Nugroho, S.H., S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto,S.H,S.I.K,M.H. mengatakan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Jebus guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun”, terang Kapolsek Jebus.

(Redi sofian)

Berita Terkait

Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris Dukung Program Konservasi Gajah Liar Di Kecamatan Ketol Aceh Tengah
Wujudkan Situasi Aman dan Tertib, Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Apel Malam dan Patroli Rutin Wilayah
Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah
Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Penukal Abab, Kapolres PALI Apresiasi Kesadaran Hukum Warga
Babinsa Komsos Dengan Petani Kentang, Untuk Meningkatkan Hasil Panen
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres PALI Sasar Kalangan Simpang Raja, Jaga Keamanan Masyarakat
Kodim 0119/BM Terima Kunjungan Tim Wasrik Itdam Iskandar Muda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:34 WIB

Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris Dukung Program Konservasi Gajah Liar Di Kecamatan Ketol Aceh Tengah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:24 WIB

Wujudkan Situasi Aman dan Tertib, Polsek Talang Ubi Gencarkan KRYD

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:21 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Penukal Abab Gelar Apel Malam dan Patroli Rutin Wilayah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:19 WIB

Tekankan Keselamatan Saat Bekerja, Babinsa Sambangi Warganya Saat Membangun Rumah

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:09 WIB

Tiga Pucuk Senpi Rakitan Diserahkan ke Polsek Penukal Abab, Kapolres PALI Apresiasi Kesadaran Hukum Warga

Berita Terbaru

Berita Aceh

FORMAT Desak Perusahaan di Aceh Gunakan Jasa Trading Lokal

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:28 WIB