Polsek Jebus Polres Bangka Barat Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.Com -Polsek Jebus,Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers ukap kasus tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba, Senin (22/11/21)

 

Kapolsek Jebus AKP Ghalih W Nugroho, S.H., S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto,S.H,S.I.K,M.H menjelaskan Pada hari sabtu Tanggal 20 November 2021, sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di dsn.bukitlintang Ds. puput Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Telah terjadi tindak pidana memiliki dan atau penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial “DI” Beserta rekannya “CA” dan “NA”

 

Adapun identitas pelaku berinisial DI (46) warga desa air kuang

Baca Juga :  Polsek Tambelang Gelar Vaksinasi Bagi Warga Desa Sukawangi

Kec.Jebus Kab. Bangka Barat, CA (41) warga Desa puput Kec parittiga, NA (32) warga desa panguragan lor kec panguragan kab Cirebon

 

“Saat dilakukan penggeledahan dan disaksikan Ketua RT telah ditemukan barang bukti dari pelaku”D” berupa 2(dua) buah handphone merk nokia dan xiaomi putih dan 2 bungkus yang diduga sabu seberat 0,85gram dan diamankan dari pelaku “C” satu buah seat bong(alat hisap) ,saat ditanyakan ,pelaku tersebut mengakui kepemilikan barang tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan dipolsek jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek Jebus

Baca Juga :  *Kapolres Aceh Timur Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika*

 

Kapolsek Jebus AKP Ghalih W Nugroho, S.H., S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto,S.H,S.I.K,M.H. mengatakan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Jebus guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun”, terang Kapolsek Jebus.

(Redi sofian)

Berita Terkait

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga
Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 14:35 WIB

Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 11:02 WIB

Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga

Minggu, 9 November 2025 - 09:21 WIB

Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 9 November 2025 - 09:17 WIB

Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB