Dua Jembatan Raksasa Sudah Finishing, Pemenang Projects Tidak Menaati Peraturan Daerah, Kok Bisa?

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KeizalinNews ACEH TIMUR – Terkait pembangunan dua jembatan raksasa yang sedang dibangun di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dengan besar anggaran Rp 76,3 M yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), diduga projects tersebut tidak taat pajak daerah. Kok bisa?

Hal tersebut disampaikan oleh Win Eng sapaan akrap Darwin yang juga salah satu Aktivis pemerhati Sosial proyek jembatan duplikasi yang dilaksanakan oleh PT.Brahmakerta Adiwira dibawah naungan tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh-Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, di Idi Rayeuk dan Peureulak, belum menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap Daerah yaitu pajak material bukan logam atau galian c (Minerba).

Menurutnya kedua jembatan tersebut dimulai secara bersamaan sejak 6 Juli 2020 tahun lalu yang ditargetkan akan selesai pada Desember 2021 Tahun ini, bahkan saat ini pekerjaan pembangunan dua jembatan tersebut hampir rampung dikerjakan. Namun, hal yang sangat disayangkan pajak retribusi sampai saat ini belum masuk ke kas Daerah.

“Ini kan lucu, dan kenapa bisa seperti itu, hal tersebut patut dicurigai kemungkinan besar dimainkan oleh mafia proyek. Kok Daerah bisa kecolongan terhadap hal itu, ada apa ini?,” Ujar Win Eng kepada Awak Media Pada Hari Jum’at (19/11/2021).

Baca Juga :  Tak Kuasa Buk Kasmawati Tahan Tangis Saat Terima Kunci Rumah Baru, RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa 2025

Sambungnnya, dan yang perlu dipertanyakan? Mungkinkah sebuah Lembaga Pemerintah setingkat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional l Banda Aceh-Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tidak mengetahui adanya aturan daerah?, atau mereka pura pura tidak tahu?, karena pekerjaan dua jembatan duplikasi tersebut hampir selesai dikerjakan oleh PT.Brahmakerta Adiwira, namun pajak retribusi sampai saat ini belum masuk ke kas Daerah.

“Padahal kita tahu, bahwa dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, apalagi sebuah perusahaan konstruksi, inikan aneh,” Ujar Darwin.

Lebih lanjut, Darwin juga mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat(1) undang undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah serta dijabarkan dalam Qanun nomor 10 tahun 2011 tentang pajak pajak Daerah yang disebutkan dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Timur dan dipertegaskan kembali dalam Qanun tersebut serta meninjaklanjuti dengan surat keputusan Gubernur Aceh nomor 540/1721/2019 tanggal 21 Oktober 2019.

Baca Juga :  Hari ke 9 Pemkab Bener Meriah Gelar Operasi Pasar Murah Dalam Rangka Tanggap Inflasi.

“Tentang penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan maka pemerintah Aceh Timur telah menetapkan peraturan Bupati Aceh Timur nomor 61 tahun 2020 tentang nilai jual kofisien perhitungan pengenaan pajak atas penambangan, pemanfaatan/penggunaan mineral mineral bukan logam dan batuan pekerjaan jasa kontruksi yang dibiayai oleh pemerintah. Jika memang aturan dan undang-undang tidak berlaku, untuk apa juga dibuat peraturan jika tidak diindahkan demikian,” Ungkap Darwin.

Sementara itu, dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yaitu melalui Kabit Pendapatan Daerah Aceh Timur, Nazaruddin SE, mengatakan sudah menyurati pihak balai, namun sampai berita ini diyangkan belum ada balasan dari pihak balai tersebut.(Nazar)

Berita Terkait

Anggota Satgas TMMD ke-126 Gelar Pengobatan dan Pengecekan Kesehatan Bagi Warga
Di Saat Hari Penutupan Satgas TMMD Reguler Ke,126,Ia Juga Adakan Bakti Pengobatan Gratis
Peduli Warga, Babinsa Bersama Masyarakat Pasang Teratak untuk Kegiatan Sosial
Perbarui Data Wilayah, Babinsa Komsos Dengan Aparatur Desa
Wakapolres Bener Meriah Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan Masa Kini
Warga Desa Kute Riyem Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Serbu Pasar Murah
Di Hari Penutupan TMMD reguler ke 126 Adakan Pasar Murah
Hadir untuk Masyarakat, Sat Lantas Polres Aceh Tengah Atur Lalu Lintas di SPBU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 14:17 WIB

Anggota Satgas TMMD ke-126 Gelar Pengobatan dan Pengecekan Kesehatan Bagi Warga

Selasa, 11 November 2025 - 09:23 WIB

Di Saat Hari Penutupan Satgas TMMD Reguler Ke,126,Ia Juga Adakan Bakti Pengobatan Gratis

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Peduli Warga, Babinsa Bersama Masyarakat Pasang Teratak untuk Kegiatan Sosial

Selasa, 11 November 2025 - 07:54 WIB

Perbarui Data Wilayah, Babinsa Komsos Dengan Aparatur Desa

Senin, 10 November 2025 - 18:26 WIB

Wakapolres Bener Meriah Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan Masa Kini

Berita Terbaru

Nasional

Rapat Khusus di Halim Sebelum Kunjungan ke Australia

Rabu, 12 Nov 2025 - 00:31 WIB

Berita

Pemkab Lebak Matangkan Rencana Relokasi PKL Rangkasbitung

Selasa, 11 Nov 2025 - 19:46 WIB