KeizalinNews.Com // Pali Sumsel -peringatan bagi pemilik atau peternak hewan yang sengaja membiarkan, melepaskan hewannya berkeliaran di jalanan umum, perkantoran atau di tempat umum, maka akan ditindak tegas berupa tindak pidana dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah.
Menurut Saprin kepala desa bumi ayu Pali, sudah jelas di Perda No. 10 Tahun 2014 tentang penertiban hewan ternak. Ketentuan pidana dan denda itu tertuang dalam perda.
Saprin kepala desa bumi ayu kecamatan tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI), Sumatera Selatan, suda jegas dalam perda disebutkan, jika hewan ternak sengaja diliarkan pemiliknya apabila terjaring razia oleh petugas Satpol PP maka pemiliknya akan diberikan hukuman kurungan 3 bulan dan membayar denda Rp 5000000 (lima juta rupiah), ungkap kades.
Untuk itu, ia mengimbau bagi pemilik hewan ternak yang ada di desa, agar tidak meliarkan hewan ternak berkaki empat dan sejenisnya di jalan raya, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Sudah banyak laporan dari masyarakat terkait banyaknya hewan ternak yang ada di desa bumi ayu, berkeliaran, di jalan bahkan memasuki lapangan sekolah SDN 7 kecamatan Tanah Abang PALI, yang ada di desa bumi ayu, sehingga mengganggu ketertiban umum. “Dari laporan itu akan kami tindak lanjuti,” katanya, Sabtu (13/11/2021).
Sambung kades, ini peringatan yang terakhir, sudah berapa kali diperingatkan ke masyarakat, jangan sampai masyarakat melapor lagi ke kami, dan jika terjadi permasalahan ini ditertibkan oleh pihak pol PP maka jangan salahkan kami, untuk itu mari kita sama-sama menjaga ketertiban yang ada didesa kita ini karena desa kita keluar masuknya pendatang dari luar kecandi bumi ayu, jangan sampai pol PP mendatangi desa kita, jika mana dalam waktu beberapa hari ini masih ada kambing sengaja berkeliaran akan kita tangkap bersama pol PP, tutupnya kades.
(Penulis Jiemie )








