Surat Rekomtek & SPB Terbit, Satpol PP Jakarta Pusat Mangkir, Dua Bangunan di Kemayoran Gagal Bongkar 

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.Com Jakarta – Dua bangunan yang direncanakan dibongkar hari ini, Kamis (11/11/2021), pukul 08.00 WIB, hanya isapan jempol belaka. Belum diketahui, penyebab pasti diurungkannya pembongkaran kedua bangunan di Jl. Utan Panjang RT 009/RW 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran dan bangunan di Jl. D, RT 004/RW 002, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran. Apakah dikarenakan tercium sejumlah wartawan dan ormas WN 88 Sub Unit DKI Jakarta yang sejak pagi stand by dilokasi pembongkaran ataukah dikarenakan dugaan ‘main mata’ antara pemilik bangunan dengan Satpol PP Kota Jakarta Pusat sebagai pelaksana dan penegak Peraturan Daerah (Perda) ?.

 

Informasi yang dihimpun, jadwal pembongkaran kedua tersebut, dilaksanakan Kamis (11/11/2021), pukul 08.00 WIB. Mendengar informasi tersebut, awak media dan ormas WN 88 Sub Unit DKI Jakarta stand by untuk meliput pelaksanaan pembongkaran di bangunan Jl. Utan Panjang RT 009/RW 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran. Tampak dilokasi rencana pembongkaran, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Muhamad Reza dan sejumlah staffnya, Kepala Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Asmar dan staffnya, Bimaspol, Bambang, Babinsa Sitorus, dll.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Malam Hari, Polsek Tanah Abang Gelar Razia Terpadu KRYD dan SOC

Menurut Muhamad Reza saat dikonfirmasi, mengaku dirinya sudah menjalankan tugasnya dengan memberikan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Pembongkaran ke Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja ) Kota Jakarta Pusat. “Kita sudah tindak lanjuti, untuk pembongkaran itu tugas Satpol PP, pihak kita khan sudah disini, kelanjutannya gimana ?. Hanya Tuhan yang tau,” terang Reza tersenyum.

Sementara, Kasat Pol PP Kecamatan Kemayoran, Asmar saat dikonfirmasi mengatakan dirinya berserta anak buahnya sudah hadir dalam kegiatan pembongkaran hari ini (red, Kamis, 11/11/2021). “Namun tidak bisa membongkar bangunan karena bukan kewenangannya. Pelaksana di Satpol PP Jakarta Pusat,” tegas Asmar. “Saya dan anak buah saya sudah hadir di lokasi tapi bukan saya yang berwenang untuk membongkar, itu tugasnya Satpol PP tingkat kota, coba tanya ke satpol pp tingkat kota ya,” tutup Asmar saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis (11/11/2021).

 

Sampai berita ini di terbitkan kedua bangunan yang melanggar tersebut masih berdiri tegak dan belum ada tindakan pembongkaran dari Satpol PP Jakarta Pusat. Sementara Kasatpol PP Kota Jakarta Pusat, Bernard Tambunan berusaha dikonfirmasi via whatsappnya di nomer 087883212xx, meski terlihat online enggan menjawab. Bahkan dihubungi via ponselnya 081213876xxx tidak diangkat, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga :  Tokoh masyarakat desa jalur patah di dampingi ketua fabem Riau, resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ke Tipikor Polres Kuansing 

 

Seperti pemberitaan kemarin, setelah mendapat surat informasi dan konfirmasi dari www.suaramandiri.com, Reza memberikan laporan kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakpus, Zulkifli ZA melalui suratnya No. 08/kmy/IX/2021, tertanggal 11 September 2021. Dua bangunan telah terbit Surat Perintah Bongkar (SPB).

 

Hal itu telah ditindak lanjuti bangunan yang berlokasi di Jl. D, RT 004/RW 002, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran terhadap bangunan telah dikenakan sanksi Surat Peringatan No. 190/1.758.1, tanggal 21 Juni 2021. Kemudian terbit Surat Segel No. 204/1.758, tanggal 29 Juli 2021 dan Surat Perintah Bongkar (SPB) No. 187/1.758.1, tanggal 05 Agustus 2021. Masih isi Surat Laporan, disebutkan bangunan yang berlokasi di Jl. Utan Panjang RT 009/RW 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran telah dikenakan sanksi, berupa: Surat Peringatan No. 109, tanggal 21 April 2021, kemudian diterbitkan Surat Segel No. 112, tanggal 28 April 2021 dan terakhir Surat Perintah Bongkar (SPB) no. 119/1.758, tanggal 20 Mei 2021.

(BARKAH/Nata Wijaya)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI
Dinilai Cederai Komitmen Pemerintahan Prabowo, KAMI Sultra Tuntut Pencopotan Dasco dari DPR RI
Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Komsos Ajak Masyarakat Tanam Padi Gogo Di Lahan Kering
Pastikan Stok Dan Harga Stabil, Babinsa Sambangi Kios-kios Pedagang Sembako
Koramil 03/TG Patroli Wilayah Secara Bergantian, Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif
Satgas TMMD ke 126 Kodim 0119/BM,Hadir Menjadi Harapan Warga, Untuk Membuka Akses Pertanian Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Dinilai Cederai Komitmen Pemerintahan Prabowo, KAMI Sultra Tuntut Pencopotan Dasco dari DPR RI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Komsos Ajak Masyarakat Tanam Padi Gogo Di Lahan Kering

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Pastikan Stok Dan Harga Stabil, Babinsa Sambangi Kios-kios Pedagang Sembako

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT SINERGITAS, DANKODAERAL III TERIMA KUNJUNGAN NUSANTARA TV

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:10 WIB