Penyidik Polres Lhokseumawe di Bekali Penyuluhan Hukum Terkait Praperadilan.

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KeizalinNews LHOKSEUMAWE- Penyidik Polres Lhokseumawe dibekali penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Aceh dengan tema Praperadilan sebagai sarana kontrol penyidikan tindak pidana dalam mewujudkan penyidik yang presisi yang berlangsung di Aula Rupatama Laghawa Polres Lhokseumawe, rabu (3/11/2021) pagi.

Penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Wakpaolres Lhokseumawe Kompol Dedy Darwinsyah, S.E, M.M didampingi Kabag Sumda AKP Erpansyah Putra dan dihadiri pemateri dari Bidkum Polda Aceh serta puluhan peserta dari penyidik jajaran Polres Lhokseumawe.

Baca Juga :  DPP PEJABAT SAKTI BANTEN SIAP BEKERJA SAMA DAN MENDUKUNG SERTA MENGAWAL PROGRAM KERJA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG TERPILIH RATU ZAKIYAH DAN NAJIB HAMAS

Hadir sebagai pemateri dari Bidkum Polda Aceh Kompol Heri Manja Putra, S.H, Kasubbid Bamkum Bidkim Polda Aceh, AKP Marzuki, S.H, M.Si, Kaurham Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Aceh dan IPTU Maulidin, S.H. M.H. Brig Bidkum Polda Aceh.

Kompol Heri Manja Putra, S.H, kepada peserta penyuluhan menyampaikan, bahwa Bidkum Polda Aceh salah satunya berfungsi untuk membantu satuan fungsi atau personil jika menghadapi tuntutan hukum ataun upaya hukum dari badan hukum atau perorangan khususnya upaya hukum Praperadilan.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Polri, Polsek Penukal Abab Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Sementara AKP Marzuki, SH, MH dihadapan peserta menyampaikan bahwa Praperadilan sebagai amanah undang-undang dan sarana kontrol kepada aparat hukum serta mencegah pelanggaran HAM.

Lanjutnya, objek Prapradilan adalah syah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi dan rehabilitas orang yang perkara pidananya dihentikan pada proses penyidikan atau penuntutan.

Sementara berdasarkan putusan mahkamah agung konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 objeknya perkara praperadilan bertambah yaitu terkait Penetepan tersangka, penggeledahan dan penyitaan” pungkasnya.(Mohd Ali.S.Pd.i/Bukhari/Muklis/Edi/Satria/Jimbrown/NZ)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang
Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan
Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa
Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako
Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama
Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah
Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan
Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:40 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:38 WIB

Hubungkan Tujuh Desa, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Kanan Kiri Jalan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:35 WIB

Jalin Silahturahmi Dan Sinergi, Babinsa Koramil 06/Bukit Komsos Bersama Aparatur Desa

Sabtu, 8 November 2025 - 10:32 WIB

Babinsa Cek Harga Dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat Di Toko Sembako

Sabtu, 8 November 2025 - 10:30 WIB

Wujudkan Hanpangan, Babinsa Dampingi Petani Mengecek Tanaman Dari Serangan Hama

Berita Terbaru

Uncategorized

Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Masyarakat Tambal Jalan Berlubang

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:40 WIB