Pasca pengesahan APBK P tahun 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong hal itu diungkapkan Ketua APDESI Aceh Timur Syamsuar, SE kepada media ini Sabtu (30/10) terkait pengurangan pagu DAU gampong pada APBK P yang berdampak terancam Siltap perangkat desa.
Menurut Keuchik Wan sapaan akrab Samsuar, Pemerintah Gampong sampai saat ini belum menerima list pagu DAU Gampong dari Pemkab Aceh Timur melalui DPMG,
Sangat aneh, tidak seperti tahun-tahun sebelum nya, DPMG Aceh Timur sampai saat ini belum menyerahkan list pagu DAU gampong hasil pengesahan APBK P tahun 2021.
Padahal APBK P tahun 2021, telah disahkan satu bulan yang lalu oleh DPRK, tapi kenapa DPMG belum menyerahkan pagu DAU.
Jika pagu DAU belum diserahkan, bagaimana Pemerintah Gampong bisa mengetahui jumlah besaran DAU, angka penerimaan dana alokasi umum sangat penting sebagai pedoman penyesuaian dan rasionalisasi anggaran pada APBG Perubahan, jelas Keuchik Wan.
Sementara Kordinator Kabupaten(Korkab) TAPM Aceh Timur, Yusmiadi, SE saat diminta tanggapan, sangat menyayangkan bila terjadi pemotongan terhadap gaji perangkat atau siltap, dampak dari pengurangan pagu DAU gampong, sebab DAU Kabupaten adalah dana sharing yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat atau Kementrian Keuangan sebesar 10 persen dari alokasi Dana Desa sumber APBN,
Pemerintah Daerah tidak boleh mengurangi dana sharing dalam bentuk DAU sebesar 10 persen untuk Gampong, karena itu diwajibkan secara aturan, jelas Abu Yus panggilan akrab Yusmiadi.
Bila itu terjadi, maka dari mana Pemdes mengambil gaji perangkat desa, dan bisa berimplikasi pada kinerja perangkat desa, pungkas Abu Yus.(Nazaruddin)









