LSM Garis Merah Dan PMII Menolak Surat Tanggapan Plt Bupati Bener Meriah

- Jurnalis

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinnews.com|Redelong- LSM Garid Merah bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menolak surat tanggapan Plt Bupati Bener Meriah terhadap 7 poin penting tuntutan mereka kepada Pemda dan DPRK Bener Meriah.

Tuntutan tersebut disampaikan sewaktu aksi demo dan beraudiensi antara kedua lembaga ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah pada 21 Oktober 2021, penolakan ini disampaikan Koordinator Garis Merah didampingi Ketua PMII Cabang Bener Meriah, Kamis (28/10/2021).

 

Koordinator Garis Merah Nasri, kepada wartawan mengatakan, penolakan ini disebabkan karena surat tanggapan dari Pemerintah yang kami inginkan ini tidak memakai kop surat, seharusnya setiap surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui pimpinan tertingginya harus dan wajib menggunakan Kop surat resmi Pemerintah Daerah.

 

Nasri juga mengungkapkan, setelah melihat surat tersebut kami menyimpulkan bahwa Plt Bupati Bener Meriah tidak mengerti bagaimana administrasi tata surat kedinasan, beliau tidak bisa membedakan surat pribadi dan surat resmi, dikarenakan surat yang kami terima dari bagian Hukum DPRK tersebut hanya tertera stempel dan tanda tangan Plt Bupati saja.

Baca Juga :  Community Center Kota Kendari Melakukan Kegiatan Sosial Yang Positif,Yaitu Berbagi Berkah/Takjil Di Bulan Suci Ramadhan Bagi Para Musafir, Pengguna Jalan Yang Hendak Melintas Serta Beberapa Anak Yatim Dan pengendara Roda Tiga(daengbecak)

 

“perlu diketahui bahwa stempel, tanda tangan, nama dan jabatan, itu hanya identifikasi personal, bukan surat kelembagaan atau kedinasan, dan sesuai dengan petunjuk yang kami dapat dari Peraturan Negara, Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021, bahwa Surat seluruh dinas pemerintahan harus dan wajib memakai kop surat. Jika tidak memakai kop maka surat dari Plt. Bupati Bener Meriah yang kami terima termasuk dalam kategori surat bodong dan surat kaleng”. Sebut Nasri.

 

 

Terhadap surat yang ditanda tangani oleh Plt Bupati Dailami tertanggal 27 Oktober 2021 tersebut, Nasri dan kawan – kawan melalui media pemberitaan meminta tanggapan kembali kepada Plt Bupati surat yang sesuai standar naskah surat kedinasan.

 

Sambil menikmati Coffe sanger pesanannya, disebuah Caffe di kawasan Simpang Tiga Redelong, Nasri menyebutkan “ada kekhawatiran kita, jika berdasarkan surat ini kita lakukan investigasi ulang penjelasan Plt Bupati terhadap 7 poin tuntutan itu mereka pembuat surat itu akan berdalih kalau surat itu bukan datang dari mereka atau surat ini bukan yang mereka keluarkan, karena surat yang dikeluarkan berstandar kedinasan punya kop surat dan ada nomor surat nya serta jelas perihal peruntukan suratnya.

Baca Juga :  Oknum Kadus Didesa Triharjo Diduga Ancam Narasumber Terkait Potongan BLT-DD

 

“Nah kita khawatir lagi jika surat ini kita bawa keranah hukum sebagai pembanding dengan data dari ke 7 tuntutan yang kita miliki, surat tanggapan tanpa kop, tanpa nomor dan tanpa prihal ini akan menjadi surat kosong dan tidak diakui kebenaran serta keberadaannya di hadapan hukum” pungkas Nasri.

 

Sampai dengan berita ini ditayangkan KeizalinNews telah berupaya menghubungi untuk konfirmasi kepada Plt. Bupati Bener Meriah Melalui telepon dan WhatsApp Callingnya namun belum ada tanggapan.(Dio)

Berita Terkait

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar
Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa
Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga
Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU
Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 12:00 WIB

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Gelar Press Conference Bahas Dakgar, Lakalantas, ETLE, dan Balap Liar

Senin, 10 November 2025 - 09:37 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Tekankan Teladan Perjuangan untuk Generasi Bangsa

Senin, 10 November 2025 - 09:27 WIB

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pasar Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga

Senin, 10 November 2025 - 05:52 WIB

Polres Pidie Lakukan Monitoring Ketersediaan BBM di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Berita Terbaru