KeizalinNews.Com – Bangka – Berkali-kali dilakukan penertiban dan penangkapan Tambang Timah Apung (TI Rajuk PIP) tanpa izin (Ilegal) di perairan laut pulau mengkubung, Desa Riding Panjang, Kec. Belinyu, Kab. Bangka atau lebih dikenal dengan perairan laut Teluk Kelabat Dalam, tidak menimbulkan efek jera terhadap penambang.
Terpantau Tim Media hari ini Rabu(27/10/2021) TI Rajuk PIP tersebut kembali beroperasi dilokasi yang sama seolah-olah seperti kebal dengan hukum yang ada.
Mungkin karena selama ini para penambang dan pengurus TI Rajuk PIP berfikir kalau pun mereka ditangkap lagi pasti akan dilepaskan kembali seperti yang telah terjadi sebelumnya.
Salah satu Narasumber yang merupakan masyarakat sekitar Mengatakan sudah bosan melihat tidak adanya keseriusan dalam penyelesaian masalah Tambang Timah Apung Ilegal di laut mengkubung.
” Kalau sudah begitu, lebih baik sekalian saja jadikan laut mengkubung sebagai tempat pariwisata Tambang Timah Apung sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RZWP3K yang dimana laut mengkubung merupakan zona pariwisata.” Ujar Narasumber tersebut dengan nada sedikit kesal.
(Redi Sofian)









