Merasa kebal Hukum hutan lindung disikat !!

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.com – bangka Aktivitas Tambang Timah illegal di Jalan Raya lintas timur Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Dari pantauan Awak media hukum kriminal Kamis ( 21/10/2021) Pukul 15:00WIB.

 

Nampak beberapa mesin ponton yang beroperasi diduga kawasan Hutan Lindung dan parahnya lagi lokasi Tambang di DAS dan di pinggir Jalan Raya lintas timur sekitar 25 meter, selama ini beroperasi aman-aman saja belum ada tindakan dari APH.

 

Awak media Hukum kriminal langsung konfirmasi ke salah satu warga setempat Kamis (21/10/2021), yang tidak mau disebutkan namanya. Mengatakan yang punya tambang Oknum inisial HS dan DL ungkapnya.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Tiadakan Pawai Takbiran Idul Fitri, Haji Uma: Kurang Bijak, Ini Tradisi Temurun Masyarakat Aceh

 

 

Dan penambang diduga telah melangar

1.Program Penghijauan

Kawasan Pesisir Pantai Flora Society”.

Binaan PT PLN Persero Bangka Belitung.

 

2.DINAS KEHUTANAN UPTD KHPH SIGAMBIR KOTAWARINGIN

 

DILARANG MELAKUKAN PEMBUKAAN LAHAN

DENGAN CARA MEMBAKAR ANCAMAN PIDANA

PENJARA MAKSIMAL 20 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 5 MILIAR

UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2009.

 

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020

Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling

banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

 

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Baca Juga :  Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Hadiri Perayaan HUT Ke-78 RRI di Kota Banda Aceh

 

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

 

Dengan adanya Tambang Timah illegal yang beroperasi di DAS dan kawasan Hutan Lindung penambang juga di duga telah melangar Program Penghijauan kawasan pesisir pantai Flora Society”

 

Awak media Hukum kriminal meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah ilegal.

 

(Redi Sofian)

 

Berita Terkait

Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah
Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan
Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan
Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Selesai Bangun Rumah, Dandim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Pangdam Iskandar Muda Tanda Tangani Surat Penutupan TMMD ke-126 di Aceh Tengah
Jalan Penghubung Menuju Perkebunan Desa Kute Keramil Rampung 100 Persen Lewat Program TMMD Ke-126 Reguler
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:30 WIB

Ketua PJS Bener Meriah Kiki Arifa Ber,harap Pihak Kepolisian Bertindak Tegas Tentang Kasus Penganiayaan Mantan Istri Di Bener Meriah

Jumat, 7 November 2025 - 18:38 WIB

Safari Jum’at di Kampung Jamat, Kapolres Aceh Tengah Ajak Perkuat Silaturahmi dan Pengawasan Anak dari Kejahatan

Jumat, 7 November 2025 - 14:20 WIB

Dandim Aceh Tengah Serah Kunci Rumah RTLH Program TNI Manunggal Membangun Desa Ke Pada Buk Kasmawati Sebagai Penerima.

Jumat, 7 November 2025 - 14:00 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tengah Tinjau Korban Kebakaran di Delung Sekinel dan Salurkan Bantuan

Jumat, 7 November 2025 - 13:35 WIB

Letkol.Inf.Raden Herman Sasmita.Komandan Kodim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

KODAERAL III GELAR DOA BERSAMA DALAM RANGKA PERINGATI HARI PAHLAWAN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:46 WIB

Berita TNI Dan Polri

JAGA SILATURAHMI, KOWAL KODAERAL III LAKSANAKAN PERTEMUAN RUTIN

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:38 WIB

Berita TNI Dan Polri

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Kegiatan KB Kesehatan di Kel. Argasunya

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:16 WIB