SBB,MALUKU,Keizalinnews.Com,- Dengan adanya polimik Pilkades di desa Kamarian Kecamatan Kairatu, SBB, yang terjadi pada Jumaat 15 Oktober 2021 lalu, menyikapi masalah tersebut Polres SBB menggelar rapat koordinasi guna menyikapi permasalahan yang dimaksud, dengan melibatkan. Pemda, pengadilan negeri ( PN ) Seram Bagian Barat, pemerintah desa, dan BPD serta calon kepala desa Kamarian.
Rapat koordinasi bertempat di Aula Bhayangkari Polres SBB. Sabtu 16 Oktober 2021.yang pimpin langsung oleh Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar.
Rapat koordinasi hari ini yang di gelar Polres SBB bersama pemerintah daerah, pengadilan negeri, dan para calon kepala desa, serta BPD Kamarian untuk menyikapi permasalahan polimik pilkades yang terjadi di desa Kamarin beberapa hari lalu yang berimbas pada pemblokiran jalan trans seram orang sekelompok orang yang menolak pelaksanaan pilkades setempat.
Dengan adanya aksi – aksi tersebut telah meresahkan banyak orang dan berimbas pada gangguan Kamtibmas, itu semua tidak kita inginkan dan harapkan tak akan terulang lagi. ‘’ Dan untuk mengantisipasi semua itu kami akan bentuk tim.’’ ungkap Bayu kepada peserta rakor.
Dikatakan Bayu, perhalatan demokrasi pasti akan muncul masalah – masalah begitu pula dengan pelaksanaan Pilkades yang merupakan agenda pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Barat. Dan tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, justru dengan permasalahan kita menjadi dewasa akan tetapi tidak dengan membuat aksi yang merugikan kepentingan umum.
‘’ Jika ada permasalahan, silahkan kembalikan sesuai fitrahnya, karena negara kita adalah negara hukum.’’ tandas Bayu menjelaskan.
Terkait dengan permasalahan antara desa adat dan desa administratif telah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 dan semua itu dikembalikan kepada desa dimaksud, bukan kepada orang per orang.’’ sambung Bayu.
Kata Bayu, terkait dengan pengusulan desa yang akan ikut pilkades serentak semua merupakan kewenangan BPD atau disebut juga Saniri, dimana BPD atau saniri merupakan keterwakilan dari mata rumah yang ada tunjuk dan dipercayakan sebagai BPD, sehingga keputusan yang dihasilkan dalam rapat desa / negeri telah diputuskan oleh BPD yang merupakan representasi keterwakilan dari masyarakat desa Kamarian.’’ Tambahnya.
Lanjut Bayu, apapun tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan sebuah resiko, namun resiko terkecil yang dilakukan kepolisian atas kejadian di desa Kamarian, dan aksi tersebut sudah merupakan pelanggaran hukum.’’ Ujar bayu mengakui.
Ditempat yang sama pula, kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Seram Bagian Barat. Moksen Pelu menjelaskan penundaan dan pembatalan pilkades merupakan kewenangan BPD masing – masing , dan bukan kewenangan ada pada pemerintah daerah atau Bupati SBB, dan tahapan pilkades di desa Kamarian sudah berjalan lebih awal sebelumnya dari tahun 2020 lalu.

Pilkades jalan atau tidak itu haknya BPD, dan apabila masyarakat desa Kamarian tidak inginkan BPD yang sekarang, maka diusulkan kembali untuk diganti dengan yang baru.’’ ujarnya mengakhiri.
Diakui Pelu, tahapan pilkades yang sudah berjalan, walaupun ada penolakan pelaksanaan pilkades, namun disisi lain pentahapan kampanye tetap berlangsung untuk mengikuti tahapan Pilkades selanjutnya.
‘’ Jika masyarakat inginkan desanya untuk tidak ikut Pilkades, maka hal tersebut dikembalikan kepada BPD,dan Pemda sendiri tidak bisa mengintervensi BPD yang merupakan keterwakilan dari masyarakat.” Pungkasnya.
Hal serupa disampaikan kepala pengadilan negeri dataran Hunipopu Agus Trianto diungkapkannya, persoalan Pilkades merupakan Program pemerintah pusat yang sdh diatur dalam UU demi kemajuan Desa – desa di Kabupaten SBB.
Adanya penolakan terhadap Pilkades telah Kita ketahui bahwa sesuai aturan Hukum tentang Desa Adat (Perda) belum ada dan kita tidak tahu kapan Perda diterbitkan, yang ada sekarang hanya pemilihan kades untuk Desa Administratif, ” katanya.
Untuk menjadi desa adat dari Desa Administratif ada prosesnya dan dapat dipenuhi dalam aturan peralihan dan ditambahkan dalam produk Hukum misalnya perda adat, jika nanti desa menginginkan menjadi desa adat ada prosedurnya tidak bisa dibuat atau diberlakukan dalam sekejap,” jelasnya.

Usai rapat koordinasi, dilajutkan dengan pembacaan dan penandatangan deklarasi siap menang dan kalah oleh 3 (tiga) calon kepala desa Kamarian, J. D. Putirulan, Z Poceratu,K Tuhenay
Yang setujui dan disaksikan oleh Kabag Ops Polres SBB Kompol M. Mussat, kasat Intelkam Iptu Missen. H. Ngongobili, kadis Pemdes SBB,M Pelu, ketua Klasis Kairatu Pdt. Z. J. Sahertian, camat Kairatu M. Y. Hatala, penjabat kepala desa Kamarian M. Siwalette beserta staf dan ketua BPD J. Heumasse serta pimpinan OPD terkait. ( Rdksi)








