Tidak Masuk Kerja 10 Hari PNS Bisa Dipecat.

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews Aceh timur Langsa – Tidak masuk kerja selama 10 hari berturut – turut tanpa keterangan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam dipecat sebagai PNS.

Demikian disampaikan Inspektur Wilayah (Irwil) I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) Maman Saepulloh, S. Sos, M. Si, saat memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 disela-sela kegiatan audit Kinerja di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Senin (11/10/2021).

“Hukuman tingkat berat dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 21 – 24 hari berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, 25 – 27 hari kerja pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dari tujuh hari kerja terus menerus akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelas Maman.

Baca Juga :  Sempat Menjadi DPO, Seorang Oknum Sekdes di Peureulak Timur Diamankan Polisi Diduga Melakukan Penggelapan Bibit Umbi Porang

Lebih lanjut dikatakan, sebelum penjatuhan hukuman berat, ada sejumlah tahapan sanksi yang diberikan kepada PNS. Jika PNS tidak masuk kerja selama tiga hari maka akan dikenai hukuman ringan berupa teguran lisan, jika tidak hadir selama 4 – 6 hari kerja mendapatkan teguran tertulis, 7 – 10 hari kerja mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selajutnya, jika PNS tidak masuk kerja selama 11 – 13 hari kerja, 14 – 16 hari kerja, dan 17 – 20 hari kerja, akan mendapatkan hukuman sedang berupa pengurangan tunjangan kinerja masing-masing sebanyak 25% selama enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan.

Dalam sosialisasi ini, Irwil I Itjen Kemenag RI juga menjelaskan mengenai latar belakang, Dasar Hukum, tata cara penjatuhan Hukuman disiplin menurut PP, prinsip dasar PP, definisi disiplin PNS, 17 poin kewajiban PNS, 14 poin larangan, tingkat hukuman, jenis pelanggaran, pejabat yang berwenang menghukum, tim pemeriksa, serta protap pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin.

Baca Juga :  Membangun Sinergi Antara Aparat dan Masyarakat, Polres PALI Datangi Tempirai

Maman Saepulloh menjelaskan secara rinci mengenai peraturan tentang displin PNS seperti yang tertuang pada PP No. 94 Tahun 2021. Maman mengatakan PP ini menjadi pengganti dari PP No. 53 Tahun 2010 yang beberapa peraturannya perlu disesuaikan.

“Sejumlah perubahan dari PP No. 53 Tahun 2010 di antaranya adalah adanya pengertian dan ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban masuk kerja, penambahan ketentuan mengenai pungutan di luar ketentuan, tidak lagi mengatur ketentuan pidana terhadap PNS, perubahan jenis hukuman disiplin, penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang menghukum, ketentuan mengenai izin Perkawinan dan Perceraian PNS, pembentukan tim pemeriksa, dan hukuman disiplin atasan langsung,” ujarnya.

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Laboratorium Terpadu kampus setempat dan dihadiri Sivitas Akademika IAIN Langsa.(Mohd Ali.S.Pd.i/Muklis/Satria/Lily/Edi/Indra/Bukhari/Jimbrown Badar/Nazaruddin.

Berita Terkait

Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI
Dinilai Cederai Komitmen Pemerintahan Prabowo, KAMI Sultra Tuntut Pencopotan Dasco dari DPR RI
Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Komsos Ajak Masyarakat Tanam Padi Gogo Di Lahan Kering
Pastikan Stok Dan Harga Stabil, Babinsa Sambangi Kios-kios Pedagang Sembako
Koramil 03/TG Patroli Wilayah Secara Bergantian, Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif
Satgas TMMD ke 126 Kodim 0119/BM,Hadir Menjadi Harapan Warga, Untuk Membuka Akses Pertanian Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Dinilai Cederai Komitmen Pemerintahan Prabowo, KAMI Sultra Tuntut Pencopotan Dasco dari DPR RI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Komsos Ajak Masyarakat Tanam Padi Gogo Di Lahan Kering

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Pastikan Stok Dan Harga Stabil, Babinsa Sambangi Kios-kios Pedagang Sembako

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT SINERGITAS, DANKODAERAL III TERIMA KUNJUNGAN NUSANTARA TV

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:10 WIB