KeizalinNews.Com Pali — Puluhan masyarakat yang berstatus sebagai karyawan PT. Proteksindo utama mulia. Nekat menggeruduk dan mendatangi rumah kepala desa sungai ibul kecamatan talang ubi kabupaten Penukal abab Lematang Ilir. Minggu malam pukul 22:00wib sampai dengan pukul 23:00wib . Tanggal 10 Oktober 2021 kemarin.
Menurut informasi yang dihimpun Rahasmin. Kedatangan para karyawan PT Proteksindo utama mulia. Yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit divisi 1 desa sungai ibul kecamatan talang ubi kabupaten Penukal abab Lematang Ilir. Meminta kepada kepala desa sungai ibul agar memberikan sinyal positif kepada pihak menejememen atau pihak tertinggi PT Proteksindo utama mulia untuk turun bercomfermasi kepada parah karyawan yang terkait untuk menuntut hak dan gajinya selama bekerja di perusahaan tersebut dari awal tahun 2020 sampai dengan akhir tahun yang belum terbayarkan.
Kami datang cuma meminta hak dan gaji kami yang sudah berjalan pada tahun 2020. Kami juga sudah beberapa kali mendatangi dan beberapa kali juga kami bertanya kepada ruang lingkup kabupaten maupun provinsi. Namun mereka mengatakan bahwa keputusan ada di kepala desa unjarnya.
Beberapa karyawan tersebut.
Menyikapi hal tersebut kepala desa sungai ibul Wahyudinia. Saya sebagai pemerintah desa. Saya akan berkordinasi dengan pihak perusahaan PT Proteksindo utama mulia. Mulai besok saya akan mendukung dan memanggil parah petinggi perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini.
Jangan sampai masalah ini berlarut-larut. Karena mereka sudah datang dan berkordinasi dengan saya malam ini. Maka saya sebagai pemerintah akan menyampaikan aspirasi masyarakat yang berstatus karyawan yang terkait. Saya akan menyampaikan kepada pihak petinggi PT Proteksindo utama mulia besok.
Hal serupa juga dikatakanya kepada kepala desa sungai ibul. Kami sudah medrasi dengan pemerintah desa sungai ibul yang memiliki hak atas wilayah. Maka kami berikan Tempo satu Minggu dari sekarang. Jika perusahaan PT Proteksindo utama mulia tidak merespon dan tidak membayar hak dan gaji kami yang tahun 2020 lalu. maka kami akan mengalami aksi bahwa PT Proteksindo utama mulia dilarang beroperasi dan penyetopan kegiatannya sebelum tuntutan kami belum terbayarkan katanya. Kami menuntut hak kami dari Proteksindo gaji sudah beberapa bulan dari 2020 bahkan 2021 ini tidak dibayar, 10 bulan gaji dan 2 bulan THR. Perusahaan mendapatkan hasil panen buah sawit 200 sampai 300 ton per bulan, jadi kemana hak-hak karyawan tadi kalu tidak dibayar, sampe THR dua tahun berturut-turut tidak bayar, jadi karyawan menuntut hak, itulah tuntutan karyawan, karena merasa ada produksi karyawan menuntut hak, jadi kalau seandainya tidak ada produksi apa yang akan dituntut,” kata Dedi Yusmanto didampingi oleh puluhan rombongan karyawan PT PUM juga.
Karena kami menuntut hak dan gaji kami. Bukan mengadukan pihak perusahaan. Tapi kami ingin kepala desa menyampaikan kepada pihak yang tertinggi di perusahaan PT Proteksindo utama mulia, kami sudah mendatangi Disnaker kabupaten PALI dan juga Disnaker provinsi untuk memberikan respon kepada kami. Kami tidak mau ada permainan di pihak yang terkait dengan perusahaan tutupnya.
Dari pantauan media yang dilapangan Rahasmin Sawiran, dan dikirim ke jiemie,
Sayangnya saat di comfermasi oleh media. Pihak perusahaan PT Proteksindo utama mulia belum dapat terhubung dan belum ada keterangan yang jelas. terkait dengan dasar tuntutan gaji karyawan yang belum terbayar itu… ( Jiemie )
Sumber Rahasmin Sawiran