TI Parit 40 Terus Beroperasi Aman- Aman Saja seolah-olah kebal Hukum!!!

- Jurnalis

Jumat, 8 Oktober 2021 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.ComBangka Belinyu I Aktivitas Tambang Inkonvensional yang beroperasi di Kawasan Hutan Produksi (HP) Di jalan parit 40 Kelurahan Romodong Indah kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pantauan Jum’at (08/10/2021). Pukul 13.34 Wib.

 

Padahal kemarin Udah di tertibkan sama Camat Belinyu , Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Lurah Romodong Indah pada tanggal Rabu(15/09/2021) Pukul 11.34 Wib

Miris lagi tambang tidak jauh dari jalan raya sekitar 10 meter dari pinggir Jalan Raya. Sehingga bisa mengakibatkan rusaknya jalan raya tersebut karena ini fasilitas umum yang digunakan masyarakat banyak.

 

Dan di lokasi Tambang TI ada Papan Larangan dari Dinas dan Perkebunan Kabupaten Bangka

Baca Juga :  Puluhan Anak TK Mengikuti Pelatihan dan Edukasi Tentang Berlalulintas di Mapolres PALI

 

DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

KABUPATEN BANGKA

“SETIAP ORANG DILARANG

MENEBANG, MERAMBAH, MEMBAKAR ATAU MENDUDUKI

KAWASAN HUTAN INI

TAMPA IZIN PEJABAT YANG BERWENANG

PELANGGARAN TERHADAP LARANGAN INI DIANCAM PIDANA BERDASARKAN

1.UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999

2.UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013

 

Penambang ini bekerja dikawasan yang dilarang tapi tetap saja membandel.

 

Terpantau Tim tersebut hari ini TI terus beroperasi berjalan aman-aman saja.seolah-olah kebal Hukum

 

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020

Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling

Baca Juga :  Danramil 06/Bukit Monitoring MBG Di Wilayah Teritorialnya

banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

 

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 .

 

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

 

Dengan adanya TI yang beroperasi di pinggir jalan Tim tersebut melaporkan meminta pihak APH Polsek Belinyu ,Polres Bangka,Polda Babel untuk memeriksa dan menindak tegas pelaku penambangan Karena perbuatan mereka jelas-jelas telah merusak fasilitas umum.

Bersambung

 

(Redi Sofian)

 

Berita Terkait

Kunjungi Toko Sembako, Babinsa Koramil 01/Bandar Pastikan Harga-harga Tetap Stabil
Laporan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Konawe, Polda Sultra Diminta Serius Menangani Kasus Ini.
Tim Wasev Mabes TNI AD Serahkan 10 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Kute Keramil
Tim Pengawasan Wasev TMMD ke 126 Kodim 0106/Aceh Tengah- Kunjungi Masyarakat Desa Kute Keramil Kec: Linge
Masyarakat Desa Kute Keramil Sambut Gembira Kedatangan Tim Wasev Mabes TNI AD di Kecamatan Linge
Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Kunjungan Tim Wasev dari Mabes TNI AD
Dandim 0106/Aceh Tengah Sambut Tim Wasev Mabes TNI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Kunjungi Toko Sembako, Babinsa Koramil 01/Bandar Pastikan Harga-harga Tetap Stabil

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Laporan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Konawe, Polda Sultra Diminta Serius Menangani Kasus Ini.

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Tim Wasev Mabes TNI AD Serahkan 10 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Kute Keramil

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Masyarakat Desa Kute Keramil Sambut Gembira Kedatangan Tim Wasev Mabes TNI AD di Kecamatan Linge

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Polisi Amankan Pesta Demokrasi, Pemilihan Reje Pantan Musara Berlangsung Kondusif

Berita Terbaru