Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun Anggaran 2019, AK Mantan Kades Pulauan Ditangkap.

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.Com  I Kabupaten Oki – Adanya Dana Desa (DD) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diperuntukkan bagi desa, Sebaliknya di duga dana desa dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh ‘AK’ Mantan Kades Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (06/10/2021).

 

Berdasarkan keterangan dari salah satu masyarakat pulauan yang tidak ingin disebutkan, “Benar adanya penangkapan AK Mantan Kades Pulauan, Setahu kami dugaan korupsi terkait pembagunan gedung olahraga multi fungsi berlokasi RT.01 Dusun 01.

 

Dalam pelaksanaan pembagunan gedung olahraga multi fungsi tahun 2019 volume panjang bangunan 20 meter dan lebar 26 meter terdapat banyak kejanggalan terkait pagu anggaran mencapai 375 juta dan sampai sekarang pembagunan nya masih mangkrak belum selesai sedangkan waktu pelaksanaan hanya 90 hari.

Baca Juga :  Safari Subuh Di Masjid Jami' Istiqamah, Kapolres : Tingkatkan Kepedulian Keluarga Dan Bijak Bermedia Sosial

 

Dugaan kami mantan kades ini mengakibatkan kerugian negara mencapai 320 Juta dari total anggaran pembagunan gedung olahraga multi fungsi dengan pagu 375 Juta, karena yang dibangunkan tiangnya saja kita kalkulasi sekitaran 50 jutaan yang dibangunkan, jelasnya.

 

Disisi lain, saat dikonfirmasi melalui Via Selluler Camat Pangkalan Lampam ‘Tasuhia Mika SIP, membenarkan adanya salah satu oknum mantan kades pulauan, “Benar Oknum mantan kades tersebut masih dalam proses dugaan diamankan itu terkait korupsi dana desa tahun 2019 terkait penangkapan oknum kades lebih kurang belum sampai 1 bulan”. Singkatnya.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli, Tingkatkan Keamanan Perayaan Idul Fitri 

 

‘AK’ sendiri menjabat sebagai kepala desa Pulauan selama 2 periode yaitu periode 2008-2014 dan 2014-2020, AK melanjutkan perjuangan untuk mengabdi sebagai kepala desa ikut serta dalam kontestasi pilkades november tahun 2019 akan tetapi tidak terpilih, sampai habis periode menjabat febuari 2020 pembagunan gedung olahraga multi fungsi belum terselesaikan.

 

Diketahui adanya dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ril(DN).

Berita Terkait

Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0119/BM Gelar Doa Bersama
Sambut HUT TNI KE 80, Kodim 0119/BM Gelar Turnamen Catur Dandim Cup
Perkuat Binter, Koramil 02/WPS Patroli Mandiri Keliling Wilayah Binaan
Pencegahan Terhadap Permainan Kenaikan Harga Sembako, Babinsa Komsos Langsung Bersama Pedagang
Kunjungi Lahan Jagung, Upaya Babinsa Menjaga Keberhasilan Program Ketahanan Pangan
Polres Bener Meriah Gelar Ekspedisi Kamtibmas dan Salurkan Bansos Bersama Wakil Bupati
Ekspedisi Kamtibmas: Silaturahmi Hangat Wabup dan Kapolres Bener Meriah Bersama Warga Pantanlah
Jajaran Polres dan Polsek Aceh Tengah Kompak Bersama Warga, Gelar Jumat Bersih di Lingkungan dan Masjid
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0119/BM Gelar Doa Bersama

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Sambut HUT TNI KE 80, Kodim 0119/BM Gelar Turnamen Catur Dandim Cup

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:13 WIB

Pencegahan Terhadap Permainan Kenaikan Harga Sembako, Babinsa Komsos Langsung Bersama Pedagang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:08 WIB

Kunjungi Lahan Jagung, Upaya Babinsa Menjaga Keberhasilan Program Ketahanan Pangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Polres Bener Meriah Gelar Ekspedisi Kamtibmas dan Salurkan Bansos Bersama Wakil Bupati

Berita Terbaru

Uncategorized

Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 0119/BM Gelar Doa Bersama

Sabtu, 4 Okt 2025 - 13:41 WIB

Uncategorized

Sambut HUT TNI KE 80, Kodim 0119/BM Gelar Turnamen Catur Dandim Cup

Sabtu, 4 Okt 2025 - 13:38 WIB