KeizalinNews.Com Kabupaten Oki – Pekerjaan proyek pembangunan jembatan di jalan raya Desa serigeni dusun 2, Desa Serigeni lama, Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, mulai menjadi sorotan warga sekitar.
Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir dua bulan tersebut tanpa menggunakan papan proyek, juga mengabaikan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD), tidak mematuhi prosedur keselamatan, dan kurang peduli pada keamanan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Konstruksi Jembatan pihak kontraktor dan PUPR harusnya menyarankan kepada pekerja supaya memakai pelampung/baju pengaman dan helem atau alat-alat lain yang sejenis ban.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dan tanggapan dari DPD LSM Tamperak,Bakar (04/10/2021) terkait papan proyek, dengan tegas mengatakan
dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa tau dan mengerti,” terangnya.
Karna hal tersebut dapat melanggar UU KIP NO.14 Thn 2008 Tentang “keterbukaan informasi publik” setiap pihak pemborong atau pengusaha seharusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa dan pihak terkait, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa? “Ujarnya
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama atau plang proyek itu terindikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran “ujar salah satu warga dusun I Desa Serigeni
Pada saat di konfirmasi tim media tentang keberadaan pemborong atau kontraktornya dan pengawas dari pihak PU kepada salah satu pekerja pembangunan jembatan tersebut mengatakan bahwa,” pihak kontraktornya jarang di tempat apalagi pengawas yang bertanggung jawab dari Dinas PUPR 2 minggu sekali datang ke lokasi pembangunan jembatan ini. kata salah satu pekerja.
Tim media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pihak PPTK Dinas PU, guna memperjelas pengerjaan jembatan yang berada di desa srigeni. Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat, juga di hubungi melalui WhatsApp dan telpon seluler tapi tidak diangkat dan ditanggapi.
Ketua DPD LSM Tamperak, Bakar mengatakan bahwa, Jembatan Besi Serigeni Kayuagung yang dibangun dari dana APBD OKI tahun 2019 senilai Rp.2,9 milyar lebih, sangat di sayangkan pihak PU kurang memperhatikan dalam pengerjaan jembatan di desa srigeni , padahal jembatan ini sudah pernah roboh sepanjang 35 M di bulan 03/2021 yang lalu dan jangan sampai terulang kedua kalinya. Tim(DM)