Nias.Keizalinnews.com-05/10/2021,Pembanguan presevasi jalan dan jembatan nomenklatur gunungsitoli menuju t dalam, yg bersumber dari dana APBN TA 2021 dengan pagu dana kurang lebih 14 milyar yg dikelolah oleh B2PJN WILAYAH SUMUT, SATKER PJN WILAYAH 3, PPK 3,5 wilayah nias diduga telah menyimpang dari MOU antara PERUSAHAAN PT STM dan PPK 3,5 dimana material yg mereka pergunakan yakni HOTMIX siduga diambil dari AMP yg berada di NIAS BARAT dan AMP tsb menurut info yg beredar tidak memiliki izin produksi dan izin lainnya, maka kita berprasangka bahwa material yg digunakan oleh PT STM dalam proyek tersebut ILEGAL, sementara dari berbagai sumber yg digali oleh tim investigasi AMSP2-KN, bahwa dukungan alat tidak tertera AMP di nias barat tersebut.
Saat aksi perwakilan aliansi pernah meminta kepada PPK 3,5 utk melihat isi kontrak tersebut serta kapan tanggal keluarnya hasil uji lab material, tapi sangat disayangkan jawaban PPK 3,5 sangat tidak memuaskan.ucap Ketua IPK kab.Nias
Ketua AMSP2KN sangat menyayangkan hal itu, padahal sekarang sudah ada undang-undang KIP keterbukaan informasi publik, kita bukan dalam arti harus mengambil atau memiliki dokumen di maksud, tapi hanya melihat, atau ini sepertinya kongkalingkong serta ada rahasia besar makanya susah untuk kita lihat. Untuk itu kami dari AMSP2-KN berharap kepada bapak KA-BALAI WILAYAH SUMUT dan KASATKER PJN 3 untuk memerintahkan PPK 3,5 WILAYAH NIAS supaya kontrak kerja antara PPK 3,5 dan PT STM dapat diperlihatkan, dan jika hal ini tidak ditanggapi maka kita menduga bahwa, telah terjadi konspirasi berjamaah dalam proyek tersebut ujar ketua AMSP2KN,
Hal senada diugkapkan oleh ketua gempita nisel, kenapa ppk 3,5 susah untuk memperlihatkan kontrak dan hasil uji lab, Kita sudah ambil sampel aspal Hotmix yg telah dikerjakan oleh PT STM dan akan kita jadi bukti apakah layak aspal tersebut untuk dipergunakan.
(Emend)