Sosok Jaksa Agung Burhanuddin yang Keras ke Koruptor, Lembut ke Rakyat Kecil

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews.com, Belitung

Sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin akhir-akhir ini memang menarik perhatian publik. Pasalnya, banyak gebrakan hukum yang dia lakukan, mulai dari membongkar kasus-kasus korupsi jumbo hingga gagasan revolusionernya mengenai keadilan restoratif.

Kini kiprah Jaksa Agung semakin membuat koruptor alias maling uang rakyat ketar-ketir, sehingga nekat melakukan serangan balik terhadap institusi Kejaksaan dan Jaksa Agung secara pribadi, bahkan menyebutnya kontroversial.

Bayangkan saja triliunan uang negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Agung cukup fantastis. Berikut informasi via whatsapp yang disampikan salah satu pejabat Kejari Belitung kepada awak media.

Sebut saja misalnya dari kasus Danareksa Sekuritas Rp105 miliar, kasus impor tekstil Rp1,6 triliun, kasus Asuransi Jiwasraya Rp16 triliun, dan dari kasus Asabri Rp22,7 triliun.

Pernyataan Burhanuddin juga membuat koruptor dan kolaboratornya panas dingin. Bagaimana tidak, Jaksa Agung menegaskan tak pandang bulu menjerat siapapun yang melindungi koruptor. Ancaman ini benar-benar dia buktikan pada kasus megakorupsi Jiwasraya dan Asabri, juga kasus-kasus lain.

Terakhir, Kejaksaan Agung menjerat anggota DPR RI Alex Noerdin, yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Dan beragam kasus besar lainnya yang telah diungkap Kejaksaan RI.

Walaupun sosok Jaksa Agung Burhanuddin keras ke koruptor, namun Dia sangat peduli ketika ada rakyat jelata yang dihukum layaknya kriminal, seperti kasus yang menimpa Nenek Minah dan Kakek Samirin. Dia menilai kedua orang tua miskin ini telah mendapat perlakuan hukum tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan.

Baca Juga :  Warga Tionghoa Di Belitung Antusias Rayakan Cheng Beng

Nenek Minah yang dimaksud Jaksa Agung adalah seorang nenek di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada Nenek Minah karena mengambil tiga biji kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Kemudian Samirin, kakek 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara, dihukum 2 bulan penjara karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.

Jaksa Agung Burhanuddin sampaikan bahwa jaksa selaku pemilik asas dominus litis, adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dia menjelaskan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu bentuk diskresi untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang ingin dicapai.

“Saya ingin Kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif. Kejaksaan harus mampu menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai acuan restorasi justice, Jaksa Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang diundangkan pada 22 Juli 2020.

Ketika Perja ini diterbitkan, Kejaksaan Agung telah menghentikan 302 perkara. Rinciannya, 222 perkara pada 2020 dan 80 perkara pada Januari-Agustus 2021 yang terdiri dari 73 perkara orang dan harta benda serta 7 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lain.

Ada beberapa syarat penerapan Perja 15/2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Baca Juga :  Usaha Ubur-Ubur Sangat Membantu Perekonomian Masyarakat Dimasa Pandemi Covid 19

Gagasan Burhanuddin mengenai keadilan restoratif melalui pendekatan hati nurani itu menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.

Implementasi atas gagasan tersebut tidak hanya dinilai revolusioner karena bisa mereformasi sistem peradilan pidana di Tanah Air yang masih terjebak pada pendekatan retroactive/retributive/penjara, tetapi juga dianggap lebih manusiawi dan Pancasilais.

Menurutnya pendekatan keadilan restoratif mampu memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini, dan masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

Sebagai apresiasi atas gagasan cemerlang itu serta kontribusinya di dunia hukum dan perguruan tinggi, Burhanuddin dianugerahkan gelar Guru Besar atau Profesor Kehormatan oleh Universitas Jenderal Soedirman.

Bukan hanya hal itu saja, pendekatan keadilan restoratif dapat meminimalisir over capacity penjara yang menjadi momok bagi Lapas di Indonesia. Oleh karena itu, pada hari Selasa 21 September 2021, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan prinsip keadilan restoratif ini akan diserap ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati tiga RUU usulan pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas 2021, yakni RUU PAS, RKUHP, serta RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Semua gebrakan Jaksa Agung itu mungkin dianggap kontroversial oleh para koruptor. Namun harapan Burhanuddin sederhana.

“Saya hanya ingin menorehkan prestasi terbaik untuk bangsa,” tutup Burhanuddin. (Tim)

Berita Terkait

Antusiasme Masyarakat Hadiri Syukuran Wagub Hellyana di Belitung
Berkah Ramadhan 1446 H, Media Gasparnews Salurkan Bantuan ke Kaum Dhuafa dan Anak Yatim
Di Bulan Suci Ramadhan, PT Rebinmas Jaya Salurkan Bantuan Sembako ke 7 Desa
Bukber Bersama Wagub Babel Hellyana di Wisma Bougenville Belitung
BREAKING NEWS : Imbas Rampas Hp Wartawan Kasat Lantas Polres Bangka Barat di Periksa Propam
Ketua Belitung Muda Bisa Apresiasi Seluruh Pihak Terkait, Pilkada Belitung Berjalan Lancar
Senator Babel Dinda Rembulan Ngopi Bareng Wartawan di KV Senang Tanjungpandan
Ayo Ikuti dan Saksikan..! Turnamen “Belitong de Sintak” Segera Digelar pada 9-10 November 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 16:21 WIB

Antusiasme Masyarakat Hadiri Syukuran Wagub Hellyana di Belitung

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:45 WIB

Berkah Ramadhan 1446 H, Media Gasparnews Salurkan Bantuan ke Kaum Dhuafa dan Anak Yatim

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:29 WIB

Di Bulan Suci Ramadhan, PT Rebinmas Jaya Salurkan Bantuan Sembako ke 7 Desa

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:28 WIB

Bukber Bersama Wagub Babel Hellyana di Wisma Bougenville Belitung

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:11 WIB

BREAKING NEWS : Imbas Rampas Hp Wartawan Kasat Lantas Polres Bangka Barat di Periksa Propam

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERKUAT SINERGITAS, DANKODAERAL III TERIMA KUNJUNGAN NUSANTARA TV

Sabtu, 18 Okt 2025 - 23:10 WIB