*Polres Aceh Timur Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Sejumlah Kasus*

- Jurnalis

Selasa, 21 September 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KeizalinNews Aceh timur Kepolisian Resor Aceh Timur, menggelar konferensi pers di halaman kantor Satreskrim pengungkapan sejumlah kasus tindak kriminal yang ditangani dalam dua bulan terakhir, Selasa, (21/09/2021) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk informasi kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Aceh Timur dalam mengungkap kasus kasus tersebut.

“Kasus tindak kriminalitas ini terjadi pada dua buan terakhir di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Berkat keberhasilan tim kita, beberapa pelaku tindak pidana kriminal berhasil diungkap,” ujar Kapolres.

Selanjutnya Kapolres menyebutkan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh satuan reserse dan kriminal diantaranya; Jarimah Maisyir (judi online), pelecehan seksual, pemerkosaan dan kasus penculikan.

Mengawali sambutanya, Kapolres menyebutkan, menindaklanjuti keresahan dan keprihatinan ulama di Aceh Timur dan Aceh pada umumnya tentang maraknya judi online, Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur pada Selanjutnya, pada Kamis, (16/09/2021), anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan ZF (35) warga Desa Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk.

Dari tangan ZF petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan milik pelaku yang berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171,5 B yang masih disimpan pada 1 Akun id higgs domino tersebut.

Atas perbuatanya, ZF melanggar pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan 2025, Kapolres Aceh Tengah Tanam Jagung Serentak dan Salurkan 230 Sak Beras SPHP untuk Warga

Kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur yakni, kasus jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak di bawah umur tanggal 31 Agustus 2021.

Dijelaskanya dalam kasus tersebut yang mana pelaku berinisial MZ (19) warga Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur dengan modus berpacaran, MZ telah melakukan upaya pelecehan seksual terhadap korbanya berinisial AA (14), warga Desa Matang Nibong, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Atas laporan tersebut anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Senin, 13 September berhasil mengamankan MZ di Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Atas perbuatanya, MZ melanggar pasal 50 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 150 kali cambuk atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara 200 bulan.

Kemudian kasus ketiga tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.

Dalam kasus ini pelaku MS warga Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur melakukan upaya pelecehan seksual terhadap AA, (13), warga Desa Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dengan modus MS membantu AA yang kabur dari rumahnya.

Pada hari Selasa, 13 Juli 2021 MS berhasil diamankan dirumahnya Desa Matang Kruet, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  HUT 76, OKI Terima Kado  Ambulans dan Alkes Senilai 1,4 Milyar 

Sementara itu pasal yang disangkakan terhadap MS melanggar pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jarimah Pelecehan Seksual tentang Hukum Jinayat dan atau pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 90 kali cambuk atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Kasus berikutnya yakni tindak pidana penculikan yang terjadi pada Kamis, (16/09/2021) di Desa Lhok Sentang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Dengan modus sakit hati terhadap korban RS, (22), warga Desa Lhok Seuntang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, empat pelaku masing masing AF, (24), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, MS, (26), warga Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, MH, (26), warga Desa Keumuneng, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur dan IK, (26), warga Desa Mane Rampak, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Atas dasar laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan hingga pada akhirnya, pada Senin, (20/09/2021) keempat pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza yang disita dari pelaku AF.

Atas perbuatanya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 328 junto pasal 55 junto pasal 56 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.

*_Demikian Siaran Pers ini disampaikan, selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat/kepentingan jurnalistik lainya._*

 

(Nazaruddin)

Berita Terkait

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU
Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat
Warga Desa Bewang Ucapkan Terima Kasih Yang Tak Terhingga Karna Air Sumur Bor Program TNI Manunggal Telah Di Nikmati Warga
Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal
Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif
Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga
Satgas INDOBATT XIII-S Unifil Donasi Lebih Dari 2 Juta Liter Air Bersih Kepada Masyrakat Lebanon Selatan
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 16:13 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Aceh Tengah Terus Optimalkan Pelayanan dan Rekayasa Lalu Lintas di SPBU

Minggu, 9 November 2025 - 14:35 WIB

Polsek Bebesen Terus Lakukan Pengaturan Arus Lalin di Tiga SPBU, Wujudkan Kelancaran dan Kenyamanan Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 10:55 WIB

Warga Desa Bewang Gembira Nikmat Air Sumur Bor Program TNI Manunggal

Minggu, 9 November 2025 - 09:21 WIB

Sambang Desa, Babinsa Ajak Warga Bersama Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Minggu, 9 November 2025 - 09:17 WIB

Jalin Komunikasi yang Baik, Babinsa Koramil 03/TG Komsos Dengan Warga

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB