AWNI Propinsi Aceh, Pembakaran mobil pimpinan redaksi media realitas penegak hukum harus Bertindak Tegas.

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

KeizalinNews Aceh Timur –Insan Pers Berduka kali ini menimpa pimpinan redaksi media realitas dan sekaligus ketua Yara kota Langsa terkait Pembakaran mobil minibus Harrier milik pimpinan redaksi realitas dimana AWNI Propinsi Aceh meminta pihak penegak hukum harus Bertindak Tegas.

Aliansi wartawan Nasional Indonesia (DPD AWNI Propinsi Aceh) mengutuk keras pelaku teror pembakaran mobil minibus Harrier milik

pimpinan redaksi media realitas Muthallib Ibr, SE, SH, MKn.yang berada di Jalan Syiah Kuala, Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, jelang subuh sekira 04:15 dibakar oleh orang tak dikenal (OTK), Senin (20/9).

Ketua DPD AWNI Propinsi Aceh meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, agar pelakunya segera ditangkap.

Hendrika juga mengatakan dimana kerja para jurnalistik para wartawan secara hukum dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Nazarudin Sekjen AWNI juga menambahkan tindakan Pengrusakan atau pembakaran mobil yang dilakukan orang tak dikenal atau OTK yang diduga akibat buntut pemberitaan wartawan seharusnya tidak harus terjadi.

Penyelesaian dilakukan terlebih dahulu menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Baca Juga :  Nekat Bawa 2 KG Ganja Kering, Seorang Pria Dibekuk Satreskoba Polres Aceh Tengah 

Mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi Anda terhadap pemberitaan tersebut. Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi juga dapat diajukan kepada Dewan Pers.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab, pungkas Dedi.

Pimpinan Redaksi Media Realitas H Thalib, kepada rekan media, bahwa kejadian dibakarnya mobil pribadi yang diparkir di garasi rumah miliknya sebelum subuh.

“saat itu saya mau sholat subuh dan mencium bau hangus dan setelah sholat saya bergegas keluar rumah dan mendapati api sudah membakar bagian belakang mobil,” katanya kemedia ini.

Lanjutnya seketika itu juga membangunkan seisi rumah untuk memadamkan api yang sudah mulai membesar dibagian belakang mobil persis ditangki minyak.

“Dengan mengambil air seadanya mobil berhasil dipadamkan dan belum sempat menghanguskan seluruh mobil maupun rumah saya karena aksi OTK tersebut keburu katahuan,” papar H Thalib yang juga Ketua YARA Kota Langsa itu.

Baca Juga :  KAPOLDA KEP. BABEL RENCANA AKAN TINJAU KEGIATAN GERTASI DI KABUPATEN BANGKA BARAT

Ditambahkan lagi, diduga pelaku dua orang dengan mengendari sepeda motor, adapun aksinya pembakaran mobil tersebut diperkirakan pelaku menggunakan kayu panjang membalut kain yang sudah dilumuri minyak bensin persis ditaruh dibawah ban mobil bagian tangki mobil Harrier tersebut lalu membakarnya.

Keburu aksinya ketahuan, pelaku selesai membakar mobil tersebut lalu melarikan diri.

Alhamdulillah api cepat kami padamkan dengan peralatan seadaanya, artinya Allah masih sayang sama kami dan keluarga, bayangkan kalau sempat tidak ketahuan berapa rumah yang akan dilalap sijago merah,” ungkap H Thalib yang juga pengacara itu.

Dikatakan H Thalib lagi, bahwa sejak dua hari ini rumahnya kerap disantroni dua pelaku dengan sepeda motor saat menjelang subuh hal tersebut terpantau melalui CCTV yang terpasang di halaman rumahnya.

“Memang sejak dua hari ini rumah saya disatroni dua orang yang hilir mudik didepan rumah dan gerak geriknya sangat mencurigai,” imbuhnya.

(NZ)

Berita Terkait

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Kasus Penganiayaan Berat Sebabkan Nyawa Melayang, Polisi Gelar Rekonstruksi di Pintu Rime Gayo
Pengamanan Unras AMG, Polres Aceh Tengah Pastikan Aksi Berjalan Aman dan Kondusif
Bantu Masyarakat Panen Hasil Pertanian, Upaya Babinsa Sukseskan Program Han Pangan Tingkat Desa
Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga Di Paya Baning, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 01/Bandar Komsos Dengan Aparatur Desa
Wujudkan Wilayah Aman Dan Kondusif, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli
Babinsa Bersama BPBD Bener Meriah Sosialisasikan Penggunaan APAR Kepada Siswa-siswi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 07:01 WIB

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Rabu, 10 September 2025 - 17:47 WIB

Kasus Penganiayaan Berat Sebabkan Nyawa Melayang, Polisi Gelar Rekonstruksi di Pintu Rime Gayo

Rabu, 10 September 2025 - 14:57 WIB

Pengamanan Unras AMG, Polres Aceh Tengah Pastikan Aksi Berjalan Aman dan Kondusif

Rabu, 10 September 2025 - 12:51 WIB

Bantu Masyarakat Panen Hasil Pertanian, Upaya Babinsa Sukseskan Program Han Pangan Tingkat Desa

Rabu, 10 September 2025 - 11:46 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga Di Paya Baning, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ngopi Bareng, Ruang Dialog dengan Pelaku UMKM

Kamis, 11 Sep 2025 - 07:40 WIB

Pemerintahan

Baznas Dukung Dunia Pendidikan Melalui Zakat Profesi

Kamis, 11 Sep 2025 - 07:28 WIB

Berita TNI Dan Polri

SESKOAL LAKSANAKAN UPACARA PERINGATI HUT KE-80 TNI ANGKATAN LAUT TAHUN 2025

Kamis, 11 Sep 2025 - 00:43 WIB

Berita TNI Dan Polri

DANSESKOAL HADIRI PUNCAK PERINGATAN HUT KE-80 TNI ANGKATAN LAUT TAHUN 2025

Kamis, 11 Sep 2025 - 00:38 WIB