TNI AL Tangkap Tanker Berbendera Panama Langgar Aturan di Perairan Batam

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.com Batam — TNI AL menangkap Kapal Tanker berbendera Panama memuat minyak hitam sebanyak ± 4600 Ton diduga limbah tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., dalam keterangannya di Batam, Rabu (1/9/21) mengatakan Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan matra laut sesuai kebijakan Panglima TNI.

“Implementasi dari tugas tersebut adalah menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif,” lanjutnya.

Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I dan jajarannya membuahkan hasil dengan menangkap MT. Zodiac Star yang diduga melakukan pelanggaran di Perairan Indonesia.

Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir Perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau.

Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT. Zodiac Star.

Dari pemeriksaan awal diketahui Kapal berbendera Panama MT. Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak ± 4600 Ton tanpa dilengkapi dokumen. MT. Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk Nakhoda (DF), 18 berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia.

Baca Juga :  BERSINERGI DENGAN PEMKOT CILEGON, NAKES LANAL BANTEN TERUS GALAKKAN SUNTIK VAKSIN WARGA

Kapal tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa.

Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkap Laksda TNI Arsyad Abdullah.

TNI AL akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakkan hukum.

“Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL,” tegas Pangkoarmada I.

“Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Awali Tugas, Panglima Koarmada I Paparkan Arah Kebijakan Kepada Jajarannya

Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(Hera)

(Dispen Koarmada I)

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin
Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral
PERWIRA SISWA DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-64 TA 2025 IKUTI KULIAH UMUM DARI LAKSDA TNI (PURN) KRESNO BUNTORO, S.H., LL.M., Ph.D.
Babinsa Panjunan Dampingi Lurah dan Nakes Salurkan Bantuan untuk Balita Gizi Buruk
TNI AL BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS SABU SENILAI LEBIH DARI 10 MILYAR RUPIAH DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK
Perkuat Koordinasi, Kapolres Pidie Jaya Terima Silaturahmi Plt. Kadis Syariat Islam Bahas MTQ XXXII Aceh
Polres Pidie Jaya Launching Kampung Bebas Narkoba: Wujudkan Masyarakat Tangguh Lawan Narkotika
Polsek Peukan Baro Gelar Pagi Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi untuk Kamtibmas Kondusif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Disiplin, Antinarkoba, dan Anti-Hedon dalam Apel Gaktibplin

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Jeip Kupi Ngon Rakan, Wadah Sinergi Polres Pidie Dengan Instansi Lintas Sektoral

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:14 WIB

PERWIRA SISWA DIKREG SESKOAL ANGKATAN KE-64 TA 2025 IKUTI KULIAH UMUM DARI LAKSDA TNI (PURN) KRESNO BUNTORO, S.H., LL.M., Ph.D.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Babinsa Panjunan Dampingi Lurah dan Nakes Salurkan Bantuan untuk Balita Gizi Buruk

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:28 WIB

TNI AL BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS SABU SENILAI LEBIH DARI 10 MILYAR RUPIAH DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK

Berita Terbaru