Komisioner KIP Aceh Tengah Temui Bupati Shabela Abu Bakar

- Jurnalis

Rabu, 1 September 2021 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keizalinews.com |Takengon- Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abu Bakar atas inisiasi Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah bertemu dengan Ketua dan seluruh anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Sertalia, Mukhlis, Marwansyah dan Ivan Astavan yang bertempat di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Selasa (31/08/2021).

 

Dibuka oleh Asisten pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah Drs. H. Mursyid, M.Si, dalam Rapat Koordinasi tersebut membahas hal-hal berkenaan dengan Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Daerah Pemilihan di Kabupaten Aceh Tengah.

 

Merupakan tindak lanjut dari, surat KIP Aceh Nomor 1289/PP. 07-11/Prov/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan surat ketua KPU RI Nomor 754/PP.07-SD/KPU/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang persiapan tahapan penataan daerah pemilihan, dan alokasi kursi untuk pemilu tahun 2024.

 

Mengingat adanya kemungkinan pemilu 2024 nanti akan lebih kompleks dibanding Pemilu 2019, maka tahapan pemilu rencananya disusun dalam rentang waktu sekitar 30 bulan, sehingga dimungkinkan tahapan pemilu 2024 dimulai pertengahan 2021 ini.

Baca Juga :  Lagi, Jum'at Berkah Polres Konsel Kembali Berbagi Nasi Kotak ke Masyarakat

 

Salah satunya adalah upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, data pemilih yang dimutakhirkan adalah data pemilih pemula yang memasuki usia 17 (tujuh belas) tahun ke atas dan data TMS, data tersebut diperoleh dari Dinas/Instansi terkait di Kabupaten Aceh Tengah dengan data terakhir terdiri dari Kecamatan berjumlah 14 kecamatan dan Desa/Kampung berjumlah 295 Desa/kampung.

 

Selanjutnya, dalam penyusunan Dapil memerlukan data kependudukan dan data wilayah yang akurat dari Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan mencakup data perseorangan sebagai hasil dari pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sedangkan data wilayah mencakup data mengenai kondisi geologis, demografis dan geografis suatu wilayah, ungkap Sekretaris KIP Sofyan dan turut dibenarkan oleh ke Empat orang Komisioner KIP Aceh Tengah yang ikut hadir.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan mendukung dan akan memberikan data perkembangan wilayah kampung dan kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah sebagai dasar penataan data daerah pemilihan pada pemilu 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Tengah Buka Rapat Evaluasi RPJPD 2005 - 2025 Dan Orientasi Penyusunan RPJPD 2025 - 2045

 

Shabela berharap agar Pilkada mendatang dapat terlaksana dengan baik, untuk itu dia meminta agar dijalin kerjasama dan komunikasi yang baik antara penyelenggara pemilihan, demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada yang akan datang.

 

“Demi sukseskan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, kami berharap adanya komunikasi yang baik antara penyelengara, terutama ini kami tekankan pada lembaga sekretariat KIP, agar dapat menjadi jembatan penyambung lidah antara Pimpinan daerah dengan jajaran Pimpinan KIP sendiri”, harap Shabela.

 

“Kami tidak akan mencampuri independensi penyelenggaraannya, namun kami berharap adanya komunikasi dan koordinasi yang selaras sejalan, antara penyelenggara dengan pihak pemerintah, kita semua menginginkan Pemilihan mendatang berjalan dengan sukses, ini demi kesinambungan pembangunan di daerah kita kedepanya nanti”, lanjutnya.

 

“Terkait tahapan pemilihan, secara tekhnis KIP pasti lebih memahami, namun untuk singkronisasi data dan berkenaan dengan Qanun Penetapan Daerah serta hal-hal terkait lainnya dapat berkoordinasi dengan Dinas terkait, dalam hal ini Dinas PMK dan Disdukcapil Aceh Tengah”, Pungkas Bupati. (Dio)

Berita Terkait

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan
Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN
Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan
BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON
Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I
Sat Samapta Polres Pidie Jaya Kawal MTQ Aceh XXXVII dengan Patroli Sepeda
La Songo Angkat Bicara, Desak Aparat Hukum Untuk Segera Hentikan Aktivitas PT Antam UBPN Konut di Lahan Status Quo
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:56 WIB

Bakti Sosial Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersama Yayasan Arridho Berdikari Sejati di Desa Adat Baduy, 1000 Paket dibagikan

Sabtu, 8 November 2025 - 19:01 WIB

Oknum Petugas Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur Diduga Peras Keluarga WBP Rp225 Juta, Langgar Hukum dan Etika ASN

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Warga Tapak Kuda Ucap Syukur Usai PN Kendari Tetapkan Putusan Sengketa Tapak Kuda Non- Eksekutabel, Tidak Dapat Dilaksanakan

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WIB

BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

Jumat, 7 November 2025 - 17:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Pengamanan Sidang Pleno Dewan Hakim MTQ Aceh XXXVII di Aula Cot Trieng-I

Berita Terbaru

Berita TNI Dan Polri

PERERAT NAVY BROTHERHOOD, KODAERAL III SAMBUT KEDATANGAN KAPAL SINGAPURA

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:50 WIB